Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022 ini. Apakah honorer dapat gaji ke-13 2022?
Ada beberapa kriteria yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Pertanyaan apakah honorer dapat gaji ke-13 2022 pun mulai banyak ditanyakan. Simak penjelasan dan aturan gaji ke-13 2022 berikut ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan kebijakan gaji ke-13 akan ditujukan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai total 8,76 juta orang. Dikutip dari laman Kemenkeu, ada 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan Polri, aparatur daerah sejumlah 3,65 juta pegawai dan pensiunan sejumlah 3,32 juta.
Pencairan gaji ke-13 ini telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sementara itu pelaksanaan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05.2022. Lalu apakah honorer mendapatkan gaji ke-13 2022?
Berdasarkan PP telah dipastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-13 2022. Hal ini berdasarkan pasal 3 beleid disebutkan aparatur negara yang dimaksudkan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.
Besaran Gaji ke-13 2022
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum. Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Gaji pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 ini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia karena dapat meningkatkan daya beli untuk pemulihan ekonomi nasional.
Demikian informasi seputar apakah honorer dapat gaji ke-13 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi