Suara.com - Setiap tanggal 2 Juli, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kelautan Nasional. Bagaimana sejarah Hari Kelautan Nasional dimulai?
Latar belakang dari Hari Kelautan Nasional karena Indonesia memiliki geografis dua per tiga luas wilayahnya adalah laut yang menjadikannya sebagai negara maritim terbesar di dunia. Berikut penjelasan sejarah Hari Kelautan Nasional.
Indonesia memiliki luas lautan mencapai 5,8 juta kilometer dengan panjang pantai sekitar 95.181 kilometer atau hampir 25 persen panjang pantai di dunia. Letak geografis Indonesia berada di antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan. Negara Kepulauan memiliki potensi besar terhadap sumber daya laut.
Hari Kelautan Nasional sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia betapa pentingnya ekosistem laut bagi Indonesia. Sumber daya laut Indonesia terdiri atas ikan dan terumbu karang yang wajib untuk dijaga dan dilestarikan.
Selain itu Indonesia memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi. Dilansir dari Indonesia Climate Change Trust Fund. Adapun 569 spesies termasuk 83 genus karang berbatu.
Lautan Indonesia menjadikan potensi sektor pariwisata yang diminati banyak wisatawan dari dalam negeri maupun dari seluruh dunia. Banyak potensi wisata yang dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian masyarakat pesisir.
Sayangnya, kekayaan laut Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya kelautan Indonesia banyak tercemar oleh sampah plastik. Tecatat, sampah ini didominasi oleh barang-barang konsumtif yang dibuang sembarangan. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian laut Indonesia.
1. Tidak Membuang Sampah Sembarang
Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke dua di dunia yang diperkirakan mencapai 24.000 ton per hari. Sampah plastik sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup biota laut dan terumbu karang.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan Juli 2022 Nasional dan Internasional
Oleh karena itu, masyarakat diharuskan membuang sampah pada tempatnya untuk menghindari laut dan ekosistem didalamnya tercemar.
2. Menggunakan Penangkap Ikan Ramah Lingkungan
Aktivitas menangkap ikan diharuskan menggunakan peralatan dan metode yang ramah lingkungan. Dengan menggunakan cara yang ramah lingkungan, ekosistem yang ada di dalam laut tidak tercemar.
Salah satu aktivitas yang dilarang adalah menggunakan cantrang. Cantrang dapat menimbulkan gerakan menyapu sampai ke dalam laut dan dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang.
3. Tidak Menyentuh Terumbu Karang dan Memelihara Hewan Laut
Cara melestarikan ekosistem laut adalah tidak menangkap dan memelihara biota laut serta tidak menyentuh terumbu karang saat melakukan aktivitas laut seperti berenang, snorkeling, menyelam dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum