Suara.com - Aturan baru uji coba pembelian BBM bersubsidi (solar dan pertalite) memakai MyPertamin ditujukan khusus untuk beberapa jenis kendaraan. Nah, apa mobil yang wajib MyPertamina?
Selama masa uji coba ini, jenis kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite. Simak penjelasan tentang apa mobil yang wajib MyPertamina lebih lengkap berikut ini.
Dalam situs subsiditepat.mypertamina.id telah dijelaskan kendaraan apa yang masuk dalam golongan berhak mendapat BBM bersubsidi.
Solar
Pengguna kendaraan solar yang perlu mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina ini telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut ini rinciannya:
Pengguna solar subsidi transportasi darat:
- kendaraan pribadi
- kendaraan umum plat kuning
- kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran)
Selain itu, sektor usaha perikanan, pertanian, mikro/UMKM, layanan umum/pemerintah dan transportasi air juga perlu memakai My Pertamina untuk beli solar subsidi.
Pengguna solar subsidi transportasi air:
- motor tempel
- ASDP
- transportasi laut berbendera Indonesia
- Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis
Jenis kendaraan transportasi air di atas perlu memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca Juga: Cuma Ini Situs dan Aplikasi MyPertamina Resmi, Waspada Mulai Muncul yang Ilegal
Pengguna solar subsidi usaha perikanan:
- Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Pengguna solar subsidi di layanan umum/pemerintah:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kepentingan penerangan
- Panti asuhan dan panti jompo
- Rumah sakit tipe C dan D
Pengguna solar subsidi di usaha pertanian:
- Petani dengan alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 ha.
Pertalite
Lalu apa mobil yang wajib MyPertamina khususnya untuk BBM jenis pertalite?
Untuk BBM jenis pertalite, ketentuan mobil atau kendaraan roda 4 yang dimaksud masih belum dijelaskan dengan detil. Sebab aturan yang dimaksud masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar