Suara.com - Aturan baru uji coba pembelian BBM bersubsidi (solar dan pertalite) memakai MyPertamin ditujukan khusus untuk beberapa jenis kendaraan. Nah, apa mobil yang wajib MyPertamina?
Selama masa uji coba ini, jenis kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite. Simak penjelasan tentang apa mobil yang wajib MyPertamina lebih lengkap berikut ini.
Dalam situs subsiditepat.mypertamina.id telah dijelaskan kendaraan apa yang masuk dalam golongan berhak mendapat BBM bersubsidi.
Solar
Pengguna kendaraan solar yang perlu mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina ini telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut ini rinciannya:
Pengguna solar subsidi transportasi darat:
- kendaraan pribadi
- kendaraan umum plat kuning
- kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran)
Selain itu, sektor usaha perikanan, pertanian, mikro/UMKM, layanan umum/pemerintah dan transportasi air juga perlu memakai My Pertamina untuk beli solar subsidi.
Pengguna solar subsidi transportasi air:
- motor tempel
- ASDP
- transportasi laut berbendera Indonesia
- Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis
Jenis kendaraan transportasi air di atas perlu memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca Juga: Cuma Ini Situs dan Aplikasi MyPertamina Resmi, Waspada Mulai Muncul yang Ilegal
Pengguna solar subsidi usaha perikanan:
- Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Pengguna solar subsidi di layanan umum/pemerintah:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kepentingan penerangan
- Panti asuhan dan panti jompo
- Rumah sakit tipe C dan D
Pengguna solar subsidi di usaha pertanian:
- Petani dengan alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 ha.
Pertalite
Lalu apa mobil yang wajib MyPertamina khususnya untuk BBM jenis pertalite?
Untuk BBM jenis pertalite, ketentuan mobil atau kendaraan roda 4 yang dimaksud masih belum dijelaskan dengan detil. Sebab aturan yang dimaksud masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park