Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 1 Juli 2022. Maka dengan begitu Hari Raya Idul Adha 1443 H akan diperingati pada 10 Juli 2022 setelah sebelumnya diputuskan melalui sidang isbat pada Rabu, 29 Juni 2022. Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan qurban, lantas bagaimana hukum qurban sebelum aqiqah?
Berkurban namun belum aqiqah masih menjadi problematika di tengah masyarakat. Banyak yang menanyakan tentang hukumnya, hingga tak heran jika pertanyaan itu akan ada setiap tahun menjelang Hari Raya Qurban. Ada anggapan dari beberapa masyarakat yang menyatakan tidak sah ibadah qurban jika belum melaksankan aqiqah sebelumnya. Lantas, apa hukum qurban sebelum aqiqah?
Sebelum mengulas lebih jauh, pahami terlebih dahulu perbedaan mendasar tentang qurban dan aqiqah. Meskipun sama-sama menyembelih hewan seperti kambing, domba, sapi atau unta. Namun keduanya memiliki pengertian makna dan tujian.
Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Sebelum mengetahui hukum qurban sebelum aqiqah, simak dulu perbedaan Qurban merupakan proses penyembelihan hewan dengan tujuan untuk menjalankan ibadah sunnah kepada Allah di Hari Raya Haji atau Idul Adha. Pelaksanaan qurban bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Perintah berkurban tertuang dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya:
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (Al-Kautsar ayat 2).
Dari ayat tersebut diketahui bahwa berqurban menjadi Jembatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah qurban juga menjadi wadah umat Islam untuk mengingat Allah SWT sebagai pencipta dan penguasa manusia, bumi, alam semesta berserta seisinya.
Sedangkan aqiqah memiliki arti memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran atau ucapan rasa syujur kepada Allah SWT karena kelahiran anaknya. Baik itu anak laik laki-laki maupun perempuan yang disertai dengan pemotongan sebagian rambut bayi dan pemberian nama. Waktu pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh atau angka kelipatannya, keempat belas, kedua puluh satu dan seterusnya.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Idul Adha 2022 dan Tata Caranya, Lengkap!
Berbeda dengan qurban yang dilakukan oleh diri sendiri, yang disyariatkan untuk melakukan aqiqah adalah orang tua bayi yang bersangkutan. Bukan diri si bayi yang baru lahir iti, juga tidak diwajibkan jika bayi ini sudah tua untuk aqiqah sendiri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR. Abu Daud)
Selain itu, aqiqah juga menjadi kabar gembira kepada sanak saudara atau masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal atas kelahiran bayinya. Maka dari itu, jika niat untuk melakukan aqiqah sangat dianjurkan untuk membagi makanan kepada tetangga sekitar rumah.
Lantas bagaimana hukum qurban sebelum aqiqah? Simak uraiannya berikut ini.
Hukum Qurban Sebelum Aqiqah
Dari pengertian di atas, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya dengan aqiqah. Meski hukum dari kedua ibadah itu sama-sama sunnah, namun ibadah qurban harus didahulukan dari pada aqiqah.
Berita Terkait
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Caranya Sesuai Syariat untuk Idul Adha 2022
-
Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
-
Dokter Hewan Bagikan 5 Tips Berkurban Bebas PMK
-
Kadin Ungkap Peternak Takut Laporkan Hewan Ternak Terjangkit PMK: Mereka Tak Mau Rugi
-
Apakah Puasa Dzulhijjah Harus 9 Hari Berturut-turut?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas