Suara.com - Kasus deportasi yang melibatkan 46 calon jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia mencuat ke publik. Keberangkatan 46 WNI ke Tanah Suci itu dianggap ilegal karena tidak tercatat dalam calon haji visa mujamalah yang terdaftar di Kementerian Agama.
Hal ini membuat petugas di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah harus menahan kedatangan 46 calon jemaah haji itu. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari bandara hingga proses identifikasi dan penyelidikan selesai.
Hasilnya, penyelidikan yang dilakukan menyatakan bahwa 46 calon jemaah haji furoda itu tak dapat melaksanakan kegiatan haji karena tidak terdaftar. Simak fakta-fakta selengkapnya.
1. Berasal dari agen di Bandung Barat
Diketahui, puluhan calon jamaah haji ini mendaftarkan diri sebagai jamaah haji furoda dari Alfatih Indonesia Travel asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya, para calon jamaah haji furoda ini ditawarkan untuk bisa berangkat haji di tahun yang sama dengan biaya yang lebih mahal, yaitu sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Program haji furoda yang ditawarkan pihak travel itu rupanya berhasil membuat puluhan jamaah haji itu percaya. Mereka akhirnya mendaftar dan membayar lunas dengan harapan bisa menuaikan ibadah haji 2022 tanpa menunggu antrean.
2. Kronologi keberangkatan
Keberangkatan 46 WNI ini dimulai dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Reguler Sudah Sampai di Makkah
Seperti biasa, pemeriksaan dokumen visa dilakukan oleh petugas Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Namun, petugas bandara mendapat bahwa 46 calon jamaah haji ini tidak terdaftar sebagai haji furoda dari Indonesia.
Identitas puluhan jamaah ini tidak terdeteksi berasal dari Indonesia.
3. Visa dari Singapura dan Malaysia
Justru, petugas bandara mendapati bahwa visa haji yang dimiliki oleh 46 WNI tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia. Hal ini membuat mereka harus ditahan dan diperiksa.
4. Sempat cari jalur penerbangan lain
Menurut pengakuan salah satu jamaah, pihak travel Alfatih Indonesia juga pernah sempat memberangkatkan mereka dengan rute Jakarta-Bangkok-Oman-Riyadh.
Tag
Berita Terkait
-
Seluruh Jemaah Haji Reguler Sudah Sampai di Makkah
-
Prihatin 46 Calon Haji Dideportasi, Wamenag Minta Jemaah Selektif Pilih Travel Visa Haji Furoda
-
Cerita Menag Lihat Jemaah Haji Sumringah di Kursi Pesawat
-
Jemaah Haji Indonesia Terpisah dari Rombongan, Paspor Hilang saat Transit di Dubai
-
Terpopuler: Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan Dua Orang, 46 Jemaah Haji Dideportasi Pakai Travel Asal Bandung Barat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!