Suara.com - Puasa Arafah merupakan puasa sunnah yang dikerjakan sehari sebelum Idul Adha. Lalu berapa hari puasa arafah 2022 dikerjakan?
Biasanya puasa ini diawali dengan puasa Tarwiyah. Untuk tahu berapa hari puasa arafah 2022 termasuk jadwal dan niatnya, dijelaskan selengkapnya di bawah ini.
Jadwal Puasa Arafah 2022
Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah. Jadwal puasa Arafah 2022 dapat diketahui setelah sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijah digelar. Ditetapkan oleh sidang Isbat bahwa hari raya Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, sehingga puasa Arafah jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, yakni hari sabtu.
Berapa hari puasa arafah 2022? Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa puasa Arafah berlangsung hanya 1 hari, pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Sementara itu, Maklumat Muhammadiyah menyatakan 9 Zulhijah jatuh pada hari Jumat Kliwon (8/7/2022) sehingga puasa Arafah dilaksanakan tanggal 8 Juli 2022.
Untuk melaksanakan puasa Arafah harus didahului dengan niat, sama seperti puasa lainnya. Adapun bacaan niat puasa Arafah adalah sebagai berikut:
Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta'ala
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
Artinya : "Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah Ta'ala."
Riwayat Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah
Selain puasa Arafah, umat Islam juga dapat mengerjakan puasa mulai tanggal 1 Zulhijah sebagaimana yang biasa dilakukan Rasulullah SAW semasa hidupnya. Berpuasa pada hari 'Arafah adalah Sunnah yang dikukuhkan bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Itu eksplanasi untuk dosa-dosa di masa lalu dan tahun-tahun mendatang.
Dikutip dari islamqa.info, Abu Qatadah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa pada hari 'Arafah dan dia berkata: "Ini dapat menghapus dosa-dosa kecil untuk tahun-tahun terakhir dan yang akan datang."
Selain itu, Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu' yang merupakan kitab Syafi'i bahwa, "Adalah mustahabb untuk berpuasa pada hari 'Arafah bagi orang yang tidak ada di 'Arafah."
Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni, yang merupakan kitab Hanbali bahwa, "Ini adalah hari yang besar dan mulia, dan yang diberkati yang merupakan kebajikan besar."
Tag
Berita Terkait
-
Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
-
Resep Rendang Daging Sapi, Catat Cara Masaknya untuk Idul Adha 2022
-
3 Amalan Idul Adha Bagi yang Haid, Mendatangkan Pahala yang Berlimpah
-
Sholat Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Simak Jadwal, Niat dan Amalan Sunnah
-
20 Quotes Idul Adha 2022 Menyentuh dan Penuh Makna Cocok Dibagikan di Medsos
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun