Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel, perusahaan travel yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda dengan visa tidak resmi. Akibat tindakan tersebut, sebanyak 46 calon jemaah haji yang sudah tiba di Arab Saudi harus dideportasi.
"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," ujar Ace kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Bukan hanya memberangkatkan calon jemaah haji dengan visa tidak resmi, PT Alfatih Indonesia Travel diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.
Karena itu, Ace meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak travel terkait lantaran telah menyebabkan kerugian.
"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Ace.
Berkaitan dengan 46 calon jemaah haji yang dideportasi, Ace meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada.
Ace menegaskan bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tidak akan bisa menjalankan Ibadah haji.
"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," tutur Ace.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi merasa prihatin dengan kasus 46 jemaah calon haji furoda yang dideportasi. Ia mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih travel, jika ingin naik haji dengan visa mujamalah atau non kuota.
Baca Juga: Menjelang Puncak Haji, Jamaah Haji Diimbau Fokus Mempersiapkan Fisik dengan Baik
Zainut prihatin karena hingga sekarang masih ada kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji. Ia menyebut biro perjalanan yang melayani jemaah haji furoda harus mengantongi izin dan pengalaman dalam penyelenggaraan ibadah haji furoda.
"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin, juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/7/2022).
Zainut menjelaskan, visa mujamalah atau haji furoda merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, ia berharap fasilitas akomodasi haji furoda benar-benar diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.
Sebagai informasi, sebanyak 46 jamaah calon haji furoda yang menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022).
Mereka tidak diizinkan otoritas setempat untuk ibadah haji 2022 karena tidak mengantongi visa mujamalah resmi. Akibatnya, puluhan jemaah calon haji itu dideportasi kembali ke Indonesia.
Adapun perusahaan yang bertanggung jawab memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat itu tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Kasus itu tentu sangat disayangkan oleh Zainut. Ia menilai kejadian itu seharusnya bisa dihindari jika jemaah calon haji cermat dalam memilih agen travel ibadah haji. Salah satunya dengan memastikan sudah terdaftar di Kemenag.
"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," jelasnya.
"Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid," lanjut Zainut.
Berita Terkait
-
Menjelang Puncak Haji, Jamaah Haji Diimbau Fokus Mempersiapkan Fisik dengan Baik
-
RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Disahkan, DPR RI Sarankan Presiden Keluarkan Perppu untuk Pemilu 2024
-
DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Fokus Jaga Stamina Jelang Puncak Haji
-
Anak-anak Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto Kemungkinan Bertambah jadi 19 Orang
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025