Suara.com - Wakil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa dalam pengambilan kebijakan, pimpinan DPR melakukan secara kolektif kolegial.
Karena itu, pimpinan DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang telah diambil alih seluruh pimpinan. Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi adanya laporan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ke MKD.
Kata dia, hal yang sama juga berlaku terhadap anggota DPR apabila memang kebijakan yang dipersoal secara individu ternyata merupakan hasil kolektif kolegial.
"Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan berdasarkan Sekretariat MKD diketahui ada laporan yang masuk dengan terlapor Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Yth. Bapak Muhaimin Iskandar," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan aduan terhadap Muhaimin itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI," kata Habiburokhman.
Atas adanya aduan tersebut, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat-starat formil aduan dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca Juga: Vaksin jadi Sebab, Cak Imin Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Etik ke MKD
"Kalau syarat formil terpenuji baru kami bisa rapat membahas substansi aduan tapi kalau syarat formil tak tepeenuhi ya kita gak bisa tindak lanjuti," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Vaksin jadi Sebab, Cak Imin Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Etik ke MKD
-
Cak Imin Minta Mendag Zulhas Penuhi Tuntutan Masyarakat: Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok
-
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kemanusiaan ACT, Legislator PKB Minta Pemerintah Sempurnakan Regulasi Lembaga Filantropi
-
Ngaku Banyak Ditanya Ngapain Sering Safari ke Daerah-daerah, Puan Maharani Sebut Ditugaskan Megawati
-
Anggota DPR RI: Tidak Boleh Berpandangan Konservatif Merumuskan Kebijakan Ganja
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI