Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 mengenai Uang Panai'.
Uang panai' merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.
Untuk suku Bugis-Makassar, uang panai' digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.
Menurut penjelasan MUI, uang panai' ini berbeda dengan mahar. Mahar merupakan kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai' merupakan tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.
Realitas Uang Panai' di Masyarakat
Tradisi uang panai' mengalami pergeseran. Dari yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, tapi saat ini uang panai' menjadi ajang prestise dan pamer serta pembohongan publik di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, sebagian masyarakat juga malah menjadikan anak perempuannya sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai' yang setinggi langit.
Selain itu juga uang panai' malah dijadikan sebagai syarat wajib dalam pernikahan. Padahal sesungguhnya yang hukumnya wajib adalah mahar.
Adanya kasus perzinahan yang dilakukan oleh muda-mudi karena disebabkan oleh ketidakmampuannya membayar uang panai' juga merupakan realitas dari adanya tradisi ini.
Baca Juga: Basah Kuyup Nyemplung ke Tempat Wudu Masjid, Bocah Ini Jadi Bahan Tertawaan
Kawin lari dan nikah siri pun menjadi realitas lain yang ada di masyarakat.
Poin-Poin dalam Fatwa
Setelah menimbang berbagai hal, MUI Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tiga poin terkait uang panai'. Poin pertama terkait dengan ketentuan hukum. Uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
Prinsip syariah tersebut meliputi mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki, memuliakan wanita, jujur serta tidak dilakukan secara manipulatif, jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami, dan sebagai bentuk tolong-menolong.
Kemudian pada poin kedua membahas soal rekomendasi uang panai'. Dihimbau untuk mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi, hendaknya uang panai' tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan, dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan untuk menghindarkan dari sifat pemborosan serta gaya hedonis.
Terakhir, pada poin ketiga membahas soal ketentuan penutup. Pada poin ini dijelaskan bahwa fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan maka akan diperbaiki dan disempurnakan.
Berita Terkait
-
Viral Video Petugas Pengawal KA Turunkan 3 Penumpang yang Mengobrol di Gerbong Kereta, Ketegasannya Tuai Apresiasi
-
Memalukan! Anwar Abbas Syok Dengar Gaji Fantastis Petinggi ACT: Perilaku Mereka Materialistis dan Hedon Sekali
-
Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar
-
Menggemaskan, Setelah Tahu Lele Peliharaan Jadi Lauk, Bocah Ini Menangis Histeris Minta Ziarah ke Kuburan Sang Ikan
-
Cari Berkah, Jamaah Haji Rela Oleh-oleh dari Arab Saudi Sampai Indonesia Hingga 2 Bulan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo