Suara.com - Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang mereka kumpulkan.
Sekretaris Jenderal Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan pemanggilan pimpinan ACT tersebut untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana umat.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Harry menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan dana umat ACT.
Hal tersebut kata Harry, sesuai dengan Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Namn kata Harry, jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses tersebut selesai.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," ucap Harry.
Harry menjelaskan Kementerian Sosial mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Kementerian Sosial kata Harry, berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.
Baca Juga: Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," tuturnya.
Jika penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat, tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, Mensos kata Harry dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.
Yaitu dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menelusuri aliran dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi
Berita Terkait
-
'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi
-
Warganet Ini Bongkar Kelakukan Bos ACT, Mulai Mobil Mewah Hingga Gaya Pacaran
-
Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata
-
Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Dicekoki Paham Ekstrem
-
Terpopuler: Jeratan Hutang Judi Online Bikin Pria di Bandung Tega Berbuat Keji, Kesaksian Warga Melihat Ganasnya Ombak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap