Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menggelar audensi dengan Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE).
Audensi itu digelar guna mendengarkan cerita para korban yang pernah terjerat dan terkena pidana akibat pasal-pasal karet di UU ITE. Korban berharap ke depan DPR dapat merevisi UU ITE agar tidak ada korban serupa.
"Hari ini alhamdulillah kami diterima secara resmi di Badan Legislasi tekait dengan maraknya isu-isu terkait dengan revisi Undang-Undang ITE," kata Muhammad Arsyad, Koordinator PAKU ITE, Selasa (5/7/2022).
Arsyad mengatakan dalam audensi ini sejumlah korban UU ITE turut hadir, di antarnta Baiq Nuril, Ramsyiah Tasruddin, Saiful Mahdi dan lainnya.
Ia berujar korban-korban UU ITE memang tengah berkumpul di Jakarta.
"Seluruh Indonesia korban-korban yang kebetulan dua hari ini melakukan jambore di Jakarta, jambore tidak hanya pramuka pak, ternyata korban-korban Undang-Undang ITE ini juga bisa melakukan jambore yang bertujuan untuk kita saling sharing, saling ketemu dan membicarakan hal-hal terakit dengan Undang-Undang ITE," tutur Arsyad.
Sementara itu Baiq Nuril menyamapiakan cerita tentang kasus yang pernah ia alami sampai dipenjara karena dijerat UU ITE.
Ia berharap kedatangannya bersama korban lainnya di Baleg dapat membuka peluang bagi DPR dalam melakukan revisi UU ITE.
"Saya mohon sekali lagi mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana," pinta Baiq.
Baca Juga: Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung
Berita Terkait
-
Masyarakat Diminta Beri Masukkan Terkait Revisi UU ITE
-
Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung
-
Tiga Warga Wadas Terancam Dijerat Sanksi UU ITE, Koalisi Serius Revisi UU ITE: Itu Keliru, Harus Dibebaskan!
-
Dianggap Masih Banyak Pasal Multitafsir Dalam Revisi UU ITE, Tim Koalisi Serahkan DIM ke DPR untuk Dikaji
-
Presiden Kirim Surat ke DPR Terkait Revisi UU ITE, Ini 4 Pasal yang akan Direvisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!