Suara.com - Sejumlah tiga Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang saat proses hukumnya dinaikan ke status penyidikan dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal itu, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak supaya tiga warga Desa Wadas tersebut segera dibebaskan. Menurut koalisi, ketiga warga tersebut hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri.
"Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat," kata Ika Ningtyas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi tersebut, Kamis (10/2/2022).
Ika, yang mewakili Koalisi Seriur Revisi UU ITE, mengatakan, terkait dengan adanya warga yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, koalisi menilai hal itu sebagai kekeliruan.
Lantaran, penerapan kedua ketentuan tersebut seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati unsur-unsur pokoknya.
"Pertama, penyiaran berita tersebut memang untuk menimbulkan keonaran dan kedua, orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya bahwa berita yang disebarkan adalah berita bohong. Di dalam peristiwa ini, jika dilihat lebih lanjut tentu kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi karena yang dilakukan oleh warga adalah pemberitaan mengenai situasi nyata yang terjadi secara real time," tuturnya.
Masih menurut koalisi, informasi tersebut juga disebarkan bukan untuk menimbulkan keonaran namun sebagai bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi kepada warga sipil di Desa Wadas.
Untuk itu, Koalisi menilai bahwa penggunaan Pasal 28 UU ITE bersama dengan Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 sebagai dasar penangkapan warga merupakan upaya negara untuk membungkam dan mengancam warga yang menjalankan protes secara damai dan membela hak asasinya.
Koalisi juga menyampaikan beberapa poin desakan. Pertama mendesak Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah untuk menjelaskan secara terbuka atas dugaan pemadaman listrik, sinyal dan akses internet pada 7-9 Februari 2022 di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan menjamin tidak ada lagi praktik serupa di masa depan.
Baca Juga: Penangkapan Warga Wadas Purworejo, SP Kinasih: Anak-anak Trauma
Kedua, mendesak Polisi untuk menghentikan proses hukum dan membebaskan tiga warga Desa Wadas yang dijadikan tersangka karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan segera dan tanpa syarat.
Ketiga, mendesak DPR RI bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki segera pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE, agar tidak terus menerus disalahgunakan untuk memidana mereka yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan protes secara damai.
Selain itu, Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada periode 8 - 9 Februari 2022.
Koalisi Serius Revisi UU ITE ini terbentuk dari sejumlah organisasi yang fokus pada persoalan masyarakat sipil, meliputi antaranya, Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani (Protection International).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM