Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE kepada DPR RI, pada Jumat, (28/1/2022) kemarin.
Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE yang juga Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menyebut bahwa DIM tersebut diserahkan berdasarkan hasil kajian dan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.
Damar menilai bahwa draft revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang bermasalah.
"Dan menambah sejumlah pasal baru yang berpotensi mengancam hak konstitusional warga," kata Damar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, kata Damar, dalam draft revisi UU ITE perbaikan kedua ini memiliki banyak kelemahan yang fundamental.
"Terutama masih adanya pasal-pasal yang multitafsir dan penerapan hukum pidana yang berlebihan," ungkpanya.
Dari kajian tim koalisi, kata Damar, yang masih dipertahankan Pemerintah adalah pasal kesusilaan (pasal 27 ayat 1), perjudian (pasal 27 ayat 2), pencemaran nama (pasal 27 ayat 3), pengancaman (pasal 27 ayat 4).
Kemudian berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen (pasal 28 ayat 1 dan 2), ujaran kebencian atas dasar SARA (pasal 28A ayat 1 dan 2), pengancaman (pasal 29), pemberatan perbuatan pada pasal 30 sampai 34 (pasal 36).
Sedangkan, kata Damar, norma baru yang dimasukkan Pemerintah adalah pasal yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran (pasal 28A ayat 3).
Baca Juga: Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet
"Melalui DIM ini koalisi memberikan masukan perbaikan secara menyeluruh atas isi UU ITE, tidak terbatas pada revisi pasal-pasal yang diusulkan pemerintah semata," tegasnya.
Damar menyebut setidaknya ada sekitar 29 poin masukan yang telah disusun oleh tim koalisi. Terdiri dari 2 poin masukan pada bagian pertimbangan.
"Satu poin pada bagian mengingat, dan 26 poin pada pasal-pasal UU ITE, baik dari naskah revisi yang dikirimkan pemerintah maupun pasal-pasal yang telah lama ada dalam UU ITE Tahun 2016 yang perlu untuk diperbaiki," ujar Damar
Damar mengatakan koalisi menyoroti fakta bahw tidak berubahnya perspektif Pemerintah dalam upayanya mendekati persoalan yang muncul dalam ranah digital.
Apalagi, kata Damar, Perspektif yang digunakan masih punitive karena dalam rumusan perbuatan yang dilarang tidak ada asas restorative justice dan diversi (penal mediation) dalam penyelesaian dugaan tindak pidana ITE.
"Sebagaimana yang kita ketahui, pidana adalah ultimum remedium, upaya akhir yang harus apabila tidak ditemukan jalan keluar penyelesaian perkara antara pelaku dan korban," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya
-
Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet
-
Ajukan Revisi Pasal UU ITE, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Pekan Lalu
-
Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru
-
Revisi UU ITE Harus Hapus Pasar Multitafsir
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?