Suara.com - Kurban mengandung esensi berbagi daging dan keberkahan kepada sesama manusia. Maka dari itu, daging kurban bukan hanya dinikmati oleh pekurban dan keluarganya, melainkan juga orang lain di sekitar lokasi penyembelihan. Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang benar agar tersebar secara proporsional?
Mengutip dari Dompet Dhuafa, ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban, yaitu pekurban (sohibul qurban) dan keluarganya, kerabat, dan orang fakir miskin. Terdapat dua cara pembagian, yang pertama yaitu sepertiga untuk pekurban dan keluarganya, lalu sisa dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Cara kedua, untuk pekurban dan keluarga, lalu sepertiga untuk teman, kerabat, dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Inilah penjelasan lengkap mengenai pembagian dan syarat-syarat yang harus diperhatikan agar ibadah kurban memenuhi ketentuan syariat Islam.
Pekurban dan keluarganya
Seseorang yang berkurban berhak mendapatkan daging hasil kurbannya sendiri. Hal ini adalah sunnah, tidak wajib. Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat Imam Al-Baihaqi yang mengatakan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Larangan utama untuk pekurban adalah menjual daging, kulit, dan anggota tubuh hasil penyembelihan hewan kurban. Jika kurban termasuk sunnah, seperti kurban Idul Adha, maka pekurban dan keluarganya berhak sepertiga bagian untuk dimakan sendiri. Akan tetapi, jika kurban termasuk nazar atau sebuah janji yang dibuat oleh pekurban dan keluarganya, maka wajib untuk memberikan seluruh daging kepada orang yang membutuhkan.
Kerabat, teman, dan tetangga sekitar
Kerabat, teman, dan tetangga sekitar termasuk ke dalam golongan ketentuan pembagian daging kurban. Hal ini untuk menunaikkan hak tetangga dalam kehidupan bersosial. Para ulama dari Hanabilah dan Hanafiyah mengatakan untuk membagikan daging kurban kepada teman dan tetangga, meskipun hidup berkecukupan.
Jika bertetangga dengan non muslim, maka tidak ada larangan apapun untuk berbagi kepada mereka. Salah satu alasannya yaitu menyebarkan Islam yang rahmatan lil’alamiin serta menjaga hubungan baik dalam bertetangga. Selama non muslim tidak memusuhi Islam, maka mereka boleh diberikan daging kurban.
Non muslim yang tidak memusuhi umat Islam tercantum dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang dapat dibaca selengkapnya di sini.
Fakir dan miskin
Allah SWT berfirman untuk memberikan makan berupa daging kurban kepada fakir dan miskin dalam surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Al-Hajj ayat 28)
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Al-Hajj ayat 36)
Berita Terkait
-
Dipasok dari Daerah Lain, Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha
-
Resep Rendang Daging Sapi Mudah Dipratikkan di Rumah Saat Idul Adha
-
Wapres Ma'ruf Amin Laksanakan Ibadah Haji
-
Cegah Masyarakat Was-was Beli Hewan Kurban, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK
-
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Kota Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Ijazah atau Skill? Memaknai Ulang Kemerdekaan Pendidikan bagi Gen Z
-
Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang
-
Pemicu IHSG Bisa Tembus Level Psikologis 6.400 Hari Ini
-
Polisi Malaysia Periksa Petugas AVSEC Soal Penyelundupan Narkoba Pilot dari KLIA ke Jakarta
-
Paris, Luka, dan Kesempatan Kedua dalam Satu Musim Panas di Paris
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat