Suara.com - Kurban mengandung esensi berbagi daging dan keberkahan kepada sesama manusia. Maka dari itu, daging kurban bukan hanya dinikmati oleh pekurban dan keluarganya, melainkan juga orang lain di sekitar lokasi penyembelihan. Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang benar agar tersebar secara proporsional?
Mengutip dari Dompet Dhuafa, ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban, yaitu pekurban (sohibul qurban) dan keluarganya, kerabat, dan orang fakir miskin. Terdapat dua cara pembagian, yang pertama yaitu sepertiga untuk pekurban dan keluarganya, lalu sisa dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Cara kedua, untuk pekurban dan keluarga, lalu sepertiga untuk teman, kerabat, dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Inilah penjelasan lengkap mengenai pembagian dan syarat-syarat yang harus diperhatikan agar ibadah kurban memenuhi ketentuan syariat Islam.
Pekurban dan keluarganya
Seseorang yang berkurban berhak mendapatkan daging hasil kurbannya sendiri. Hal ini adalah sunnah, tidak wajib. Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat Imam Al-Baihaqi yang mengatakan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Larangan utama untuk pekurban adalah menjual daging, kulit, dan anggota tubuh hasil penyembelihan hewan kurban. Jika kurban termasuk sunnah, seperti kurban Idul Adha, maka pekurban dan keluarganya berhak sepertiga bagian untuk dimakan sendiri. Akan tetapi, jika kurban termasuk nazar atau sebuah janji yang dibuat oleh pekurban dan keluarganya, maka wajib untuk memberikan seluruh daging kepada orang yang membutuhkan.
Kerabat, teman, dan tetangga sekitar
Kerabat, teman, dan tetangga sekitar termasuk ke dalam golongan ketentuan pembagian daging kurban. Hal ini untuk menunaikkan hak tetangga dalam kehidupan bersosial. Para ulama dari Hanabilah dan Hanafiyah mengatakan untuk membagikan daging kurban kepada teman dan tetangga, meskipun hidup berkecukupan.
Jika bertetangga dengan non muslim, maka tidak ada larangan apapun untuk berbagi kepada mereka. Salah satu alasannya yaitu menyebarkan Islam yang rahmatan lil’alamiin serta menjaga hubungan baik dalam bertetangga. Selama non muslim tidak memusuhi Islam, maka mereka boleh diberikan daging kurban.
Non muslim yang tidak memusuhi umat Islam tercantum dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang dapat dibaca selengkapnya di sini.
Fakir dan miskin
Allah SWT berfirman untuk memberikan makan berupa daging kurban kepada fakir dan miskin dalam surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Al-Hajj ayat 28)
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Al-Hajj ayat 36)
Berita Terkait
-
Dipasok dari Daerah Lain, Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha
-
Resep Rendang Daging Sapi Mudah Dipratikkan di Rumah Saat Idul Adha
-
Wapres Ma'ruf Amin Laksanakan Ibadah Haji
-
Cegah Masyarakat Was-was Beli Hewan Kurban, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK
-
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Kota Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat