Suara.com - Kabar terkini, vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 ditetapkan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya. Meski demikian ternyata ada beberapa orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster. Apa saja kriteria orang tidak bisa vaksin booster?
Pada hari Senin (4/7/2022) kemarin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden di Istana Merdeka mengungkapkan, bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Bagi Anda yang berencana segera suntik vaksin booster, Anda perlu mengetahui kriteria orang tidak bisa vaksin booster.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan supaya disiapkan layanan vaksinasi dosis ketiga di airport. Selain itu, vaksinasi booster ini juga akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.
Namun rincian soal alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster akan diatur lebih lanjut di dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
Secara umum, Presiden Joko Widodo meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan. Kepala Negara juga menambahkan, bahwa capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen, di antaranya adalah di Maluku, Papua Barat dan Papua.
Meski demikian, ada kriteria orang tidak boleh vaksin booster. Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. Di dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin Covid-19, termasuk vaksin booster. Mari simak ulasannya di bawah ini.
Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, harus dilakukan screening terlebih dahulu. Ada beberapa kriteria orang tidak boleh vaksin booster.
Hanya peserta yang sudah lolos screening saja yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah kriteria orang tidak boleh vaksin booster Covid-19.
- Suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi harus ditunda sampai suhu normal.
- Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah harus diulang 5-10 menit. Jika masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.
- Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 13 minggu.
- Ibu hamil yang memiliki keluhan ataupun tanda preeklamsia.
- Pengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun jika terkontrol booster bisa diberikan.
- Orang yang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.
- Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, maupun ginjal kronis.
Itulah kriteria orang yang tidak boleh vaksin booster Covid-19. Perhatikan baik-baik kriteria di atas, jangan sampai salah!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Mantap! Setengah dari Populasi Anak 6-11 Tahun di Sulawesi Utara Sudah Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap
-
Kasus Covid-19 RI Meningkat Gegara Varian Omicron, PPKM di Jabodetabek Naik Lagi Level 2
-
Luhut: Masuk Kantor Hingga Mal Wajib Vaksinasi Booster Covid-19
-
Update Covid-19 Global: Kasino di Makau Kembali Dibuka dengan Aturan Ketat
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Terbaru Naik Transportasi Umum dan Kegiatan Publik
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal
-
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M
-
Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh
-
Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone
-
KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M