Suara.com - Migrant Care meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk mendesak pemerintah melakukan protes ke Malaysia pasca pembebasan majikan pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Adelina Lisao, Ambika MA Shan yang diduga melakukan penganiayaan hingga membuat Adelina meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Migrant Care dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
"Kita berharap komisi 9 mendesak pemerintah untuk melakukan protes secara tegas kepada Malaysia agar tidak jadi preseden buruk," kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah.
Memang Anis menjelaskan, dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI tersebut pihaknya menekankan soal kasus Adelina tersebut. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi perhatian.
"Migrant Care tadi menyampaikan kasus-kasus yang terjadi pelanggaran HAM terhadap pekerja migran termasuk Adelina yang kemarin majikannya divonis bebas," ungkapnya.
Selain kasus Adelina, Anis mengatakan pihaknya juga menyampaikan terkait kasus-kasus terhadap PMI yang penanganannya oleh negara sangat lambat.
"Menyikapi kasus PMI yang meninggal di depo imigrasi lalu kasus-kasus migrant yang banyak sekali yang ditangani tetapi responsnya lambat. Tetapi kasus-kasus kerasan di Libya di Arab Saudi di Malaysia itu banyak sekali," tandasnya.
Protes Malaysia
Sebelumnya, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan yang diduga melakukan penganiayaan hingga membuat Adelina meninggal dunia.
Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Anis Hidayah mengatakan pihaknya khawatir Malaysia akan semakin semena-mena terhadap pekerja migran Indonesia lantaran hukum dianggap hanya berpihak kepada majikan.
"Kami menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusan bebas murni kepada Ambika yang jelas terbukti melakukan penyiksaan hingga membuat Adelina kehilangan nyawa," kata salah satu demonstran, Anis Hidayah.
Sementara itu, Anis berharap pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi hubungan tenaga kerja dengan Malaysia, mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atau keputusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan Adelina. Lalu menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan pekerja Indonesia, dan mengesahkan RUU PPRT sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) baik di dalam maupun luar negeri.
Berita Terkait
-
Migrant Care Usulkan TPPO Masuk Kurikulum Sekolah
-
Minta Pencegahan Kasus Perdagangan Orang Diperkuat, Migrant Care ke DPR: Sekarang Perannya Jalan Sendiri-sendiri
-
Perbandingan Harga TBS Sawit di Malaysia dan Indonesia, Negeri Jiran Lebih Menjanjikan
-
Hasil Malaysia Masters 2022: 4 Wakil Indonesia Melaju ke Babak Utama
-
Piala AFF U-19 2022: Kamboja Hadapi Malaysia Hari Ini di Pertandingan Grup B
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka