Baru-baru ini, Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah hangat menjadi perbincangan di sosial media. Hal tersebut terjadi setelah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan diterpa sejumlah isu.
Lalu, apa itu ACT? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara resmi sebagai sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT ini resmi diluncurkan secara hukum pada tanggal 21 April 2005.
Lembaga tersebut merupakan lembaga yang melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf.
ACT ini diprakarsai oleh donatur publik yang berasal dari kalangan masyarakat. Mereka peduli terhadap berbagai permasalahan kemanusiaan.
Tidak hanya masyarakat, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
ACR secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, lalu mempublikasikannya kepada media massa.
Dalam skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia.
Di tahun 2012 lalu, ACT diketahui menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.
Baca Juga: Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Gaya Pacaran
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) pada 21 April 2005, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan ini berkantor pusat di Menara 165, latai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Yayasan tersebut sudah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Tidak hanya itu, kabarnya yayasan Aksi Cepat Tanggap ini juga telah mengantongi izin dari PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut rutin diperbaharui per tiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai apa itu ACT yang sedang ramai diberitakan karena isu dugaan penyelewengan dana donaturnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Gaya Pacaran
-
Minta Bareskrim Turun Tangan soal Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT, Kenneth PDIP: Bikin Gaduh
-
Rela Kerja Berat Demi Kemanusiaan, Eks Pekerja ACT Merasa Terkhianati Dengar Ada Dugaan Penggelapan Dana Umat
-
Terbongkar Kasus Lama ACT, Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan
-
Kemenag: Kasus ACT Kewenangan Kemensos yang Mengeluarkan Izin
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar
-
Jaringan GUSDURian Tegas Tolak Board of Peace Gagasan Donald Trump, Desak RI Segera Mundur
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
-
Singgung Demo untuk Rusuh, Prabowo Ajak Pihak yang Tidak Suka Dengannya Bertarung di 2029
-
Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban
-
5 Fakta Aksi Warga Tolak Party Station di Kartika One Hotel Lenteng Agung
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan