Baru-baru ini, Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah hangat menjadi perbincangan di sosial media. Hal tersebut terjadi setelah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan diterpa sejumlah isu.
Lalu, apa itu ACT? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara resmi sebagai sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT ini resmi diluncurkan secara hukum pada tanggal 21 April 2005.
Lembaga tersebut merupakan lembaga yang melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf.
ACT ini diprakarsai oleh donatur publik yang berasal dari kalangan masyarakat. Mereka peduli terhadap berbagai permasalahan kemanusiaan.
Tidak hanya masyarakat, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
ACR secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, lalu mempublikasikannya kepada media massa.
Dalam skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia.
Di tahun 2012 lalu, ACT diketahui menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.
Baca Juga: Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Gaya Pacaran
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) pada 21 April 2005, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan ini berkantor pusat di Menara 165, latai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Yayasan tersebut sudah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Tidak hanya itu, kabarnya yayasan Aksi Cepat Tanggap ini juga telah mengantongi izin dari PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut rutin diperbaharui per tiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai apa itu ACT yang sedang ramai diberitakan karena isu dugaan penyelewengan dana donaturnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Gaya Pacaran
-
Minta Bareskrim Turun Tangan soal Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT, Kenneth PDIP: Bikin Gaduh
-
Rela Kerja Berat Demi Kemanusiaan, Eks Pekerja ACT Merasa Terkhianati Dengar Ada Dugaan Penggelapan Dana Umat
-
Terbongkar Kasus Lama ACT, Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan
-
Kemenag: Kasus ACT Kewenangan Kemensos yang Mengeluarkan Izin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding