Baru-baru ini, Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah hangat menjadi perbincangan di sosial media. Hal tersebut terjadi setelah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan diterpa sejumlah isu.
Lalu, apa itu ACT? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara resmi sebagai sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT ini resmi diluncurkan secara hukum pada tanggal 21 April 2005.
Lembaga tersebut merupakan lembaga yang melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf.
ACT ini diprakarsai oleh donatur publik yang berasal dari kalangan masyarakat. Mereka peduli terhadap berbagai permasalahan kemanusiaan.
Tidak hanya masyarakat, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
ACR secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, lalu mempublikasikannya kepada media massa.
Dalam skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia.
Di tahun 2012 lalu, ACT diketahui menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.
Baca Juga: Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Gaya Pacaran
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) pada 21 April 2005, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan ini berkantor pusat di Menara 165, latai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Yayasan tersebut sudah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Tidak hanya itu, kabarnya yayasan Aksi Cepat Tanggap ini juga telah mengantongi izin dari PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut rutin diperbaharui per tiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai apa itu ACT yang sedang ramai diberitakan karena isu dugaan penyelewengan dana donaturnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Gaya Pacaran
-
Minta Bareskrim Turun Tangan soal Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT, Kenneth PDIP: Bikin Gaduh
-
Rela Kerja Berat Demi Kemanusiaan, Eks Pekerja ACT Merasa Terkhianati Dengar Ada Dugaan Penggelapan Dana Umat
-
Terbongkar Kasus Lama ACT, Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan
-
Kemenag: Kasus ACT Kewenangan Kemensos yang Mengeluarkan Izin
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru