Suara.com - Bagaimana hukum memberi daging kurban kepada non muslim? Banyak umat muslim yang ingin membagi rezekinya secara merata, baik itu untuk sesama muslim maupun rekan non muslim.
Berikut ini penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim.
Menurut NU Online, berkurban memang sangat dianjurkan dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga sesama muslim. Namun yang menjadi pro-kontra adalah ketika daging kurban juga diberikan kepada rekan non-muslim.
Ada pendapat yang mengatakan tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak, namun pendapat lain mengatakan boleh saja memberikan daging kurban pada rekan non muslim.
Bahkan pendapat ini dikatakan sesuai dengan keterangan di kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dan dianggap selaras dengan ketentuan Madzhab Syafi’i. Demikian juga dengan keterangan yang ada di kitab Nihayatul Muhtaj.
“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. "
"Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka."
"Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, hal. 141).
Dengan logika ini, ada yang berpendapat bahwa tujuan kurban adalah menunjukkan belas kasih kepada sesam muslim dengan cara memberi makan mereka dan hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka di hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya
Cara pandangannya adalah tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Namun argumentasi yang dibangun untuk menangguhkan pandangan ini adalah memberi daging kurban atau berkurban sebagai sedekah.
Sementara itu, seperti yang diketahui secara umum, tidak ada larangan untuk memberi sedekah kepada rekan non muslim. Meski begitu, memberi daging kurban kepada non muslim tak bisa dipahami secara mutlak.
Ada konteks non muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam) dan bukan kurban wajib, tapi kurban sunah.
Kesimpulannya, hukum memberi daging kurban kepada non muslim diperbolehkan jika itu sebagai sedekah, termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).
“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, hal. 105).
Itulah penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim. Semoga informasinya bisa diterima dan bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku