Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat muslim yang bertanya, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?
Berikut penjelasan hukum kurban untuk orang meninggal yang dirangkum dari laman NU Online. Mari kita simak di bawah ini.
Perlu diingatkan bahwa pada dasarnya, hukum kurban adalah sunnah muakkad, tapi khusus untuk Rasulullah SAW, hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar sabda yang salah satunya diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Kesunnahan dalam berkurban adalah sunnah kifayah yaitu jika salah satu dalam keluarga mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.
Kesunahan berkurban ini hanya ditujukan kepada umat muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu, sesuai Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, hal. 588.
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.”
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Kemudian muncul pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarga, sewaktu masih hidup, mendiang belum pernah berkurban.
Baca Juga: Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, hal. 321)
Namun ada pandangan lain yang menyatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal sebagaimana dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi yang berdasar pada kurban untuk sedekah.
Seperti yang diketahui, bersedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan bisa memberikan kebaikan serta pahalanya bisa sampai kepada mereka sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Demikian penjelasan tentang hukum kurban untuk orang meninggal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim yang belum menemukan jawaban atas pertanyaan mereka.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
-
Apakah Puasa Dzulhijjah Harus 9 Hari Berturut-turut?
-
Idul Adha 2022 Kapan? Berikut Jadwalnya Menurut SIdang Isbat
-
Idul Adha 1443 H Muhammadiyah Dan Pemerintah Berbeda, Wapres Maruf Amin: Tidak Ada Masalah
-
Jokowi Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton di Kabupaten Sigi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG