Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat muslim yang bertanya, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?
Berikut penjelasan hukum kurban untuk orang meninggal yang dirangkum dari laman NU Online. Mari kita simak di bawah ini.
Perlu diingatkan bahwa pada dasarnya, hukum kurban adalah sunnah muakkad, tapi khusus untuk Rasulullah SAW, hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar sabda yang salah satunya diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Kesunnahan dalam berkurban adalah sunnah kifayah yaitu jika salah satu dalam keluarga mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.
Kesunahan berkurban ini hanya ditujukan kepada umat muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu, sesuai Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, hal. 588.
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.”
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Kemudian muncul pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarga, sewaktu masih hidup, mendiang belum pernah berkurban.
Baca Juga: Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, hal. 321)
Namun ada pandangan lain yang menyatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal sebagaimana dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi yang berdasar pada kurban untuk sedekah.
Seperti yang diketahui, bersedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan bisa memberikan kebaikan serta pahalanya bisa sampai kepada mereka sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Demikian penjelasan tentang hukum kurban untuk orang meninggal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim yang belum menemukan jawaban atas pertanyaan mereka.
Berita Terkait
-
Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?
-
Apakah Puasa Dzulhijjah Harus 9 Hari Berturut-turut?
-
Idul Adha 2022 Kapan? Berikut Jadwalnya Menurut SIdang Isbat
-
Idul Adha 1443 H Muhammadiyah Dan Pemerintah Berbeda, Wapres Maruf Amin: Tidak Ada Masalah
-
Jokowi Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton di Kabupaten Sigi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik