Suara.com - Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terus bergulir hingga saat ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian telah melakukan penyelidiian meski belum menerima laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi, beberapa waktu lalu.
Menurut analisis yang dilakukan oleh PPATK, ada penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktivitas terlarang. Hingga Densus 88 dan BNPT turun tangan untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan tersebut.
Penyelewangan dana untuk aktifitas terlarang seperti apa? Berikut fakta fakta kasus yang membelit ACT.
1. PPATK menduga ada transaksi yang menyimpang
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menyebutkan jika hasil analisis yang dilakukannya lembaganya, menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana utuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
PPATK sebetulnya sudah lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Dari hasil analisisnya ditemukan adanya transaksi yang menyimpang dan analisisnya yang telah dilakukan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang (di ACT), tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” ungkap Ivan.
Baca Juga: Difitnah Makan Dana ACT, Ini Jawaban Menohok Fauzi Baadila
2. Adanya dugaan penyelewengan dana untuk aktivitas terorisme
Ivan Yustiavandana mengatakan jika anlisisnya masih dalam proses, hasilnya nanti akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus 88 dan BNPT.
Dari hasil analisisnya, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktifitas terlarang, seperti terorisme.
Lebih lanjut Ivan mengatakan, mengenai indikasi adanya penyelewengan dana untuk aktifitas terlarang perlu dilakukan peyelidikan lebih mendalam oleh pihak terkait.
“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.
3. Densus 88 tengah mendalami kasus penyelewengan dana untuk terorisme
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” ujar Aswin.
4. Dikritik Waketum MUI hedon dan materialistis
Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ikut menanggapi perihal dugaan pengggelapan dana umat yang diduga dilakukan oleh lembaga ACT. Menurutnya, hal itu merupakan sikap yang tercela.
Dia menilai dugaan kasus penyelewengan dana umat ACT, telah mencoreng nama-nama lembaga penghimpun dana masyarakat.
Anwar juga sempat terkejut setelah mendengar besaran gaji yang diterima oleh para petinggi ACT, ia pun menyampaikan kekecewaan terkait sikap para petinggi ACT yang menurutnya sangat materialistis dan hedon.
"Saya benar-benar sangat terkejut mendengar dan membaca bagaimana besarnya gaji mereka dan adanya fasilitas-fasilitas lain yang saya rasa sangat berkelebihan," kata Anwar.
"Pokoknya saya sangat kecewa dengan sikap dan perilaku mereka yang menurut saya sangat materialistis dan hedonistis sekali itu," lanjutnya.
5. ACT meminta maaf pada masyarakat
Dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022), Presiden ACT Ibnu Hajar mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi pada ACT benar adanya.
Ia juga menambahkan bahwa apa yang diberitakan Tempo benar namun sebagian ada yang tidak benar.
Namun ia tidak akan menutup mata atas segala permasalahan yang terjadi dan ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas semua yang terjadi.
"Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Sebagai informasi tambahan, dugaan adanya penyalahgunaan dana umat ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo, saat Ahyudin menjabat sebagai petinggi ACT Majalah Temp mengungkapkan gaji yang diterima Ahyudin sebagai petinggi menerima gaji sebesar Rp250 juta.
Sedangkan dibawahnya seperti Senior Vice President digaji Rp200 juta perbulan, untuk posisi Vice President Rp80juta, sedangkan Direktur Eksekutif menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulannya.
Dari laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Difitnah Makan Dana ACT, Ini Jawaban Menohok Fauzi Baadila
-
Mahfud MD Pernah Promosikan Kegiatan ACT, Begini Ceritanya
-
Kasus ACT Berpotensi Terjadi Di Lembaga Serupa, Pemerintah-DPR Harus Gercep Perbarui UU Pengumpulan Uang Dan Barang
-
Pernah Endorse Kegiatan ACT, Ini Klarifikasi Mahfud MD
-
Fakta-fakta PPATK Temukan Kejanggalan dalam Aliran Dana ACT
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri