Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over telah rampung dan tidak ada perubahan.
Ia berujar RUU PAS siap untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Diketahui Komisi III hari ini menggelar rapat kerja dalam rangka penyerahan penjelasan terkait 14 poin krusial di RKUHP dan penjelasan tentang RUU PAS.
Sementara itu dalam kesimpulan poin tiga, Komisi III DPR menyepakati untuk membawa RUU PAS ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Berita Terkait
-
Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini
-
Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok
-
Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP
-
Geram Tak Nongol Temui Pendemo, Massa Mahasiswa Tuntut Draf RKUHP Ultimatum Puan Dkk: Ancam Robohkan Gedung DPR!
-
Tak Kunjung Ditemui Puan, Mahasiswa Masih Bertahan di Gedung DPR: Ada yang Panjat Pagar hingga Gebrak Pintu Gerbang
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi