Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemberian visa mujamalah haji furoda merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi.
"(Visa mujamalah haji furoda--RED) itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi," ujar Gus Yaqut usai pertemuan dengan anggota DPR di Hotel Retaj al Rayyan, Makkah, Arab Saudi, Selasa (5/7/2022).
Menurut Gus Yaqut--sapaan karibnya--, tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama hanya melakukan diplomasi dan pengawasan.
"Tugas kita hanya diplomasi agar praktiknya lebih tertata, lebih baik dan tidak acak adut serta pengawasan atas pelaksanaannya, terutama terkait proses transaksional visa," kata Yaqut.
Yaqut mengatakan visa mujamalah itu sejatinya tidak bayar, karena undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Nah, terkait dengan praktik komersialisasi visa mujamalah, Yaqut harus mengecek terlebih dulu.
"Kita cek dulu ada nggak komersialisasi itu ke penyelenggara ibadah haji khusus. Jika mereka mendapat itu, mereka wajib melapor. Mungkin lapornya setelah pulang dari sini (Makkah)," terang Yaqut.
Yaqut mengatakan, selama ini Kemenag mendapat laporan dari Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus soal visa mujamalah.
"Jadi kalau mereka mendapatkan itu, mereka wajib melaporkan menurut undang-undang," ucap dia.
Menag menyebut, informasi mengenai visa jemaah calon haji bisa dicek dari Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu). Apakah menggunakan visa mujamalah, visa ummal, hingga visa ziarah.
Baca Juga: Menag Yaqut Curhat Pengalaman Haji Pertama: Fasilitas Haji di Arafah Sekarang Jauh Lebih Baik
"Kita cek nanti setelah selesai semua. Setelah selesai kita kan tahu mana yang berangkat pakai visa mujamalah, siapa pakai furoda, berapa yang pakai visa ummal atau tenaga kerja berapa yang pakai visa ziarah wisata. Kita akan tahu semua setelah ini," kata Yaqut.
Kata UU
Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut Curhat Pengalaman Haji Pertama: Fasilitas Haji di Arafah Sekarang Jauh Lebih Baik
-
Saat Tenaga Kesehatan Haji Keliling Promosikan Kesehatan Jelang Puncak Haji 2022
-
Berapa Biaya Haji Furoda? Ini Rinciannya dan Fasilitas yang Didapatkan
-
Wakil Ketua DPR: Selamat Pak Menteri Agama, Pelaksanaan Haji Sejauh Ini Berjalan Lancar
-
Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler yang Perlu Diketahui Jemaah sebelum Daftar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu