Suara.com - Pemerintah Daerah diminta berhenti memberikan perizinan apapun di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Jika Sudah terlanjur, mereka perlu mengidentifikasi kembali izin tersebut.
Hal itu dijelaskan Kementerian Dalam Negeri. Izin itu teruma pemberian hak penggunaan lahan.
"Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.
"Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktifitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," kata dia.
Secara faktual, hal itu penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.
Sementara itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN, perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat.
"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN" ujar Safrizal.
Pembangunan fisik akan dimulai Agustus 2022 di IKN dan akan terus berlanjut pasca-disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Untuk itu, kelancaran proses di lapangan harus didukung penuh semua pihak dan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif.
Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, 5 Juli 2022. (Antara)
Berita Terkait
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Mewah, SPPG Nganjuk Hadirkan MBG dengan Menu Kuliner Nusantara
-
Mengenal Tokoh Indonesia dari Sisi yang Jarang Diceritakan lewat FIGURA, Apa Itu?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit