Suara.com - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI), Kota Batu, Malang kini membuka babak baru dalam perjalanannya.
Baru-baru ini, dua perempuan yang mengaku diri mereka sebagai korban kekerasan seksual di SMA SPI buka suara melalui podcast yang dibawa oleh Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022).
Melalui siaran tersebut, kedua perempuan itu membeberkan bagaimana sosok JE, aktor utama dalam kasus pelecehan seksual tersebut kerap memperlakukan dirinya.
"JE bilang anggap saya seperti ayahmu sendiri. Kan saya memang tidak ada ayah sejak saya SD," ujarnya.
Meski kerap memberikan kalimat-kalimat penyemangat, sekali dua kali JE melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan perempuan tersebut.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah pelajar-pelajar sekolah berbasis kewirausahaan tersebut.
Berawal dari pelaporan Komnas PA
Kasus kekerasan seksual di SMA SPI berawal dari pelaporan Komnas Perlidungan Anak yang dialamatkan ke sosok inisial JE yang digadang-gadang sebagai salah satu pihak pendiri sekolah tersebut.
Sabtu (29/5/2021) silam, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jatim yakni atasdugaan kasus asusila dan eksploitasi anak.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Mengaku Dapat Ancaman, Terima Pesan akan Patahkan Kaki
Kepala sekolah membantah adanya kekerasan seksual
Laporan tersebut menuai atensi dari pihak sekolah. Risna Amalia selaku kepala sekolah yang menjabat kala itu mengaku bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Komnas PA tidaklah benar.
Selama ia bekerja sebagai ibu asuh asrama, Risna tidak pernah menemukan adanya kekerasan seksual yang menimpa murid-muridnya. Bahkan, dirinya menilai ada pihak yang sengaja melayangkan laporan tersebut karena tujuan tertentu.
"Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan (asusila atau kekerasan seksual) sama sekali tidak ada," ujar Risna saat dihubungi wartawan.
Pelaku dipanggil polisi
Usai polisi memeriksa laporan tersebut, JE akhirnya dipanggil langsung oleh Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual secara fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa.
Para siswa yang turut menjadi terduga korban juga diperiksa oleh polisi, didampingi oleh Komnas PA. Polisi juga mengantongi beberapa barang bukti yang disediakan oleh pelapor, yakni Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
JE naik status jadi tersangka, siapkan bantahan
Kamis (5/08/2021) silam, pihak Polda Jatim mengumumkan bahwa JE resmi naik status jadi tersangka. Adapun penetapan tersebut sebelumnya menempuh penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terhadap laporan dugaan tiga pasal berlapis terhadap JE.
"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (05/08/2021).
Melalui kuasa hukumnya, JE menyiapkan segudang bantahan terhadap pelaporan tersebut.
Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE melayangkan beberapa bantahan melalui bukti-bukti pembantah pamungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Tempuh sidang perdana, naik status lagi jadi terdakwa
JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Melalui sidang tersebut JE menjadi terdakwa dengan empat pasal berbentuk alternatif.
Meski terjerat dakwaan tersebut, kuasa hukum JE tak ajukan eksepsi.
"Kuasa hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi (penolakan). Artinya dia terima," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Muhammad Indarto.
Meski berstatus terdakwa, hingga kini JE belum dijebloskan di penjara
Meski telah didakwa oleh PN Malang, JE tidak dipenjara hingga membuat Komnas PA kecewa dan mengendus kejanggalan dalam pengadilan tersebut.
"Saya sebagai pendamping korban, bertanya dengan proses ini. JE tidak ditahan di rumah tahanan," ucap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," tambahnya.
Adapun Muhammad Indarto menegaskan bahwa JE tidak ditahan sebagai kewenangan majelis hakim.
Kadung kecewa dengan putusan majelis hakim, Arist mengkoordinasi aksi massa unjuk rasa lantaran JE masih bisa bebas menghirup udara segar.
"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," protes Arist.
Perkembangan terakhir: tempuh sidang lanjutan
Kasus pelecehan seksual yang didakwakan ke JE kini membuka babak baru. PN Malang kembali memanggil JE untuk menempuh sidang lanjutan pada Kamis (2/06/2022) lalu.
JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi yang terlibat adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan.
Dalam sidang yang bersifat tertutup tersebut, JE berpotensi terancam pidana 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Korban Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Mengaku Dapat Ancaman, Terima Pesan akan Patahkan Kaki
-
Pelaku Pelecehan Seksual di SMA SPI Belum Ditahan, Deddy Corbuzier Geram: Mengapa Masih Berkeliaran?
-
Siapa Julianto Eka Putra? Motivator yang Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia
-
Menangis di Podcast Deddy Corbuzier, Dua Korban Pelecehan Seksual Beberkan Kebejatan Pendiri Sekolah SPI
-
Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA SPI Kembali Disorot, Profil Julianto Eka Putra Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 6 Oktober 2025: Waspada Hujan & Banjir Rob di Indonesia
-
Karlinah Istri Wapres Umar Wirahadikusumah Wafat di Usia 95 Tahun, Dimakamkan di TMP Kalibata
-
Profil Karlinah Djaja Atmadja, Istri Wapres Umar Wafat, Kisah Cinta 3 Bulan Berakhir di Pelaminan
-
Update Korban Ambruk Musala Ponpes Al Khoziny: 7 Jenazah Baru Ditemukan
-
PLN 2025 Buka Rekrutmen Nasional: Menuju Transisi Energi, Mari Generasi Muda Berkarya
-
Gempa Magnitude 6.0 Guncang Jepang, Tidak ada Peringatan Tsunami
-
Total Korban Keracunan MBG Makin Meningkat, JPPI Desak BGN Hentikan Program
-
Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?