Suara.com - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap akan meminta Kemeterian Sosial untuk membatalkan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang.
Surat pengajuan permohonan pembatalan akan mereka kirimkan ke kementerian esok hari.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu menyebutkan izin PUB biasanya diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
Ibnu menjelaskan sekarang merupakan masa peralihan dari perpanjangan sebelumnya.
Izin PUB yang diberikan kepada ACT dicabut Kemensos setelah muncul dugaan pelanggaran peraturan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Muhadjir menambahkan.
Ibnu mengaku kaget ketika mengetahui keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
Baca Juga: Soal Dugaan Aliran Dana ke Organisasi Teroris Al-Qaeda, Begini Respons ACT
Sebab, kata Ibnu, sehari sebelumnya ACT memenuhi panggilan Kemensos untuk memberikan keterangan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dana sebagaimana yang dipublikasikan di media.
Ibnu mengatakan tim Kemensos kemudian berencana melakukan pemeriksaan pada Kamis (7/7/2022).
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Diproduksi Studio Baru, Ace of the Diamond Act II S2 Siap Tayang April 2026
-
4 Pemeran Pria dalam Drama Korea dengan Act of Service Paling Romantis
-
Ulasan Novel Mata Malam: Duka dari Catatan Kelam Sejarah Korea Selatan
-
TXT Umumkan Jadwal Konser Baru 'Act: Promise - Ep.2' di Incheon dan Eropa
-
El Rumi Punya Bahasa Cinta Ini, Enggak Heran Kalau Syifa Hadju Klepek-Klepek
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar