Suara.com - Setelah menempuh penerbangan rute Jakarta – Madinah selama kurang lebih sembilan jam dua puluh menit, pesawat yang membawa Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin tiba di Royal Terminal Madinah.
Garuda Indonesia Boeing 777-300 ER ini pada pukul 14.20 Waktu Arab Saudi atau pukul 18.20 WIB, Selasa, (5/07/2022). Ada hal menarik setibanya Wapres di Bandara Madinah.
Di bawah tangga pesawat, tampak jajar kehormatan yang menyambut Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin. Sejumlah pejabat tinggi Madinah dan pasukan kehormatan menyambut Wapres dan istrinya.
Dalam jajar tersebut hadir diantaranya Deputi Gubernur Madinah Wahib Bin Muhammad Alsihli, Duta Besar LBBP RI di Riyadh Abdul Aziz Ahmad, Atase Pertahanan KBRI Riyadh Putut Witjaksono Hadi dan Staf Teknis Imigrasi Ahmad Zaini. Selain itu, tampak juga jajar pasukan kehormatan militer dari pihak pemerintah Arab Saudi dalam penyambutan ini.
Setelah beramah-tamah singkat di Royal Terminal Madiah, Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin melanjutkan perjalanan ke Hotel Hilton Madinah.
Selanjutnya, Wapres dan rombongan terbatas melakukan persiapan untuk menunaikan ibadah Salat Maghrib, ziarah ke Makam Rasulullah dan Raudah serta Salat Isya.
Selama kurang lebih 7 hari ke depan, Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah di Madinah dan Mekah. Di tengah cuaca panas di negara tersebut, tak lupa Wapres dan rombongan terus menjaga stamina dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan aturan dari pemerintah Arab Saudi.
Perlu diketahui, Wapres Maruf Amin dan istrinya akan melaksanakan ibadah selama puncak haji 2022. Puncak ibadah di tanah suci ini dimulai pada 8 Dzulhijjah atau 7 Juli 2022 hingga 13 Dzulhijjah atau 12 Juli 2022.
Haji akbar terjadi pada puncak haji 2022. Haji Akbar adalah hari Arafah tanggal 9 Dzulhijah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Haji Akbar adalah hari disembelihnya kurban.
Baca Juga: Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
Pelaksanaan haji yang jatuh pada hari Jumat pun memiliki keistimewaan. Pasalnya hari Jumat merupakan Sayyidul Ayyam atau rajanya hari.
Pada hari Jumat juga terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali silaturrahim.
Berita Terkait
-
Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
-
Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara
-
Puncak Haji Makin Dekat, Ini Rangkaian yang Perlu Diketahui Jemaah Agar Mendapat Haji yang Mabrur
-
Survei PWS: 62, 8 Persen Responden Puas dengan Kinerja Jokowi-Maruf
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'