Berkurban saat Idul Adha adalah sebuah ibadah sunah. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa larangan dalam berkurban yang patut diperhatikan?
Kurban adalah salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kepatuhan kepada Allah SWT. Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha tahun ini akan dilaksanakan pada 9 Juli 2022.
Terdapat beberapa larangan yang telah ditetapkan dalam berkurban. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Diketahui, daging hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam agama Islam. Oleh karenanya, seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah dan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
Hal tersebut disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Tidak hanya itu, larangan menjual hewan kurban tersebut disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah.
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Baca Juga: Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
2. Memberikan Upah Kepada Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Para shohibul kurban atau orang yang berkurban tidak diperbolehkan memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadist, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Untuk Shohibul Kurban
Bagi orang yang hendak berkurban atau shohibul kurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya. Meskipun terdengar sepele, tetepi larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha ini disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).
Berita Terkait
-
Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
-
Kisah Sapi Slamet dari Probolinggo yang Dibeli Presiden Jokowi Seharga 100 Juta Rupiah
-
Warga Muhammadiyah di Batam Rayakan Idul Adha Besok, Ini Jadwalnya
-
Sambut Idul Adha, Smartfren Bersama Yayasan Muslim Sinar Mas Serahkan Sapi dan Kambing untuk Warga
-
Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini 19 Titik Lokasinya di DKI Jakarta
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat