Untuk video selengkapnya dapat disimak di sini.
Syarat Penukaran Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia
Melansir pintar.bi.go.id, Bank Indonesia melayani penukaran uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena beberapa alasan, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Disebutkan pula uang rusak/cacat bisa ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Hal ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam.
Spesifik pada penukaran uang kertas, penukaran uang rusak/cacat akan diberikan denggan nilai yang sama nominalnya bila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
Sementara bila secara fisik uang tersebut sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan uang penggantian.
Sementara persyaratan penukaran uang kertas yang terbakar dan penjelasan lebih lengkap mengenai penukaran uang yang rusak/cacat di BI bisa dibaca di sini.
Berita Terkait
-
Emak-emak Pemotor Masuk Tol Santai Meski Berkali-kali Diklakson, Netizen: Ras Terkuat
-
Kocak! Shin Tae-yong Digeruduk Bocil Minta Tanda-tangan, Warganet Penasaran Gimana Ngomongnya
-
Meresahkan! Murka Tak Dikasih Uang, Tukang Palak di Palembang Main Pecahkan Kaca Truk Pakai Parang
-
Viral Temuan Pecahan Kaca Terbalut Bubuk Cokelat di Produk Donat, Tanggapan Diduga dari J.CO Jadi Sorotan Warganet
-
Emak-emak Nonton Sepak Bola di Lapangan, Berakhir Berantem sampai Dilerai Tentara, Publik: Enggak Ada Lawan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google