Suara.com - Sejumlah calon jemaah haji furoda Jannah Firdaus Tour & Travel menuntut pengembalian uang atau refund setelah dinyatakan gagal berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan Ibadah Haji 2022. Hal ini menyusul visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak terbit (issued).
Salah satu jemaah yang gagal berangkat, Ramdani menceritakan mulanya mendapatkan informasi pada 26 Juni lalu tentang penundaan keberangkatan haji furoda tahun 2022.
Pihak Janaah Firdaus, kata Ramdani beralasan terlalu besar risikonya, jika jemaah dipaksakan berangkat di tanggal 2 atau 3 dzulhijjah.
Menurutnya pihak perusahaan mengumumkan bahwa bagi jemaah yang enggan membayar, otomatis akan ditunda keberangkatannya tahun depan.
Sementara jemaah yang memilih pergi tahun ini pun tidak dijamin 100 persen akan mendapatkan visa, jadi fokus jemaah adalah mendapatkan refund.
"Pada fase ini beberapa jemaah sudah mulai minta refund 100 persen. Tapi, bisa dicek pada pengumuman (dari perusahaan), tidak ada info adanya refund 100 persen," tutur Ramdani kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Diketahui haji furoda disebut juga sebagai haji mujamalah, yakni haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi. Program tersebut memudahkan mendaftar haji tanpa perlu menunggu.
Hal ini dikarenakan visa haji furoda tidak menggunakan kuota visa haji yang disediakan pemerintah, melainkan memakai kuota haji Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Ramdani mengungkapkan keanehan yakni jemaah yang ingin berangkat tahun 2022 harus menyetor biaya tambahan 2.000 Dolar AS atau Rp29.500.000 sebelum visa keluar.
Baca Juga: Masyarakat Agam Diajak Hargai Perbedaan Penetapan Idul Adha
Adapun Ramdani mendaftar untuk dua orang. Pertama ia memilih paket VIP senilai 17.500 Dolar AS dan salah satu anggota keluarganya untuk paket ekonomi sebesar 13.000 Dolar AS.
"Kami (Jemaah) diminta menyetor maksimal keesokan harinya. Para jemaah kalang kabut mencari uang sebanyak itu dalam semalam. Karena diinfo kalau nggak setor, enggak diproses visanya," kata Ramdani.
Namun kata Ramdani, pada 5 Juli 2022, Jannah Firdaus kembali mengeluarkan pengumuman. Yakni jemaah yang tidak mendapatkan visa haji furoda, dinyatakan batal berangkat tahun ini.
Ia menuturkan pihak manajemen dalam pertemuan tertutup memberikan tiga opsi kepadae jemaah. Pertama, penundaan keberangkatan hingga tahun depan tanpa refund, dan biaya keberangkatan tidak mengalami penambahan.
Kedua, perusahaan menahan 7000 Dolar AS sebagai uang muka tahun depan. Ketiga, dana 7000 Dolar AS milik jemaah yang mengajukan refund ditahan hingga Jannah Firdaus mendapatkan jemaah baru.
"Dalam opsi itu tidak ada sama sekali soal refund 100 persen. Padahal di MoU awal jelas-jelas ada," ungkap Ramdani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB