Suara.com - Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah menemukan titik terang. Tersangka yang merupakan putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23:35 WIB.
Diketahui penangkapan Mas Bechi memang berlangsung sangat alot dan penuh drama selama 6 bulan jadi DPO, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan tapi tersangka mengingkari. Padahal, diketahui berkas tersangka Mas Bechi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022 lalu. Yuk simak langsung fakta soal sosok Mas Bechi yang menyerahkan diri atas kasus pencabulan berikut ini.
1. Mas Bechi Langsung Ditahan
Polda Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi usai tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi soal teknis penyerahan tersangka.
Setelah menyerahkan ke polisi, Mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.
2. Korban Mas Bechi
Polda Jatim telah melimpahkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022). Pihak Kejati Jatim pun telah menerima berkas dan bukti kasus Mas Bechi.
Menurut berkas tersebut, jumlah korban sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan Mas Bechi terkait pencabulan. Sementara itu kekinian, Kejati Jatim akan segera menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan agar peradilan segera dilakukan.
3. Dikenakan Pasal Berlapis Hingga Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Disiram Air Panas Simpatisan Mas Bechi, Kasat Reskrim Polres Jombang Menderita Luka Bakar di Kaki
Tersangka Mas Bechi ini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
4. Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Dengan Mas Bechi yang sudah menyerahkan diri, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kekinian, tanda daftar nomor statistik pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Tindakan tegas tersebut diambil karena Mas Bechi yang merupakan salah satu pemimpinnya merupakan DPO kepolisian. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Walau begitu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan agar para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Tindakan cepat Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Disiram Air Panas Simpatisan Mas Bechi, Kasat Reskrim Polres Jombang Menderita Luka Bakar di Kaki
-
Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag
-
Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi
-
Muhammadiyah Minta Kasus Mas Bechi Jangan Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai
-
DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?