Suara.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meringkus jaringan kurir narkotika antar provinsi lintas Aceh-Lampung-Jawa Barat. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sedikitnya narkotika jenis ganja seberat 130 kg.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan jaringan kurir ini membawa barang haram tersebut dengan sebuah mobil jenis mini bus.
Untuk mengelabuhi petugas, mereka mencampur ganja tersebut dengan ampas singkong untuk makanan ternak.
"Tim gabungan menangkap dua orang laki-laki karena mengangkut ganja menggunakan truk Nomor Polisi BE 8313 JX,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Penangkapan, kata Krisno, bermula saat tersangka berinsial D dan S mengaku diperintah seseorang atas nama EF (41) untuk mengantarkan ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.
"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Para Petinggi ACT Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat
-
Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 50 Kg Dikenal Rajin Ibadah: Selalu Ingatkan Salat Jamaah di Masjid
-
Bos ACT Bakal Kembali Diperiksa Penyidik Polri Hari Ini
-
Lapas Narkotika Samarinda Bakal Sediakan Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Online, Tapi Syaratnya...
-
Narapida Lapas Narkotika Bandar Lampung Ikut Kurban 1 Ekor Sapi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya