- KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin malam, 9 Maret 2026, terkait dugaan suap proyek.
- Dari 13 orang yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka, meliputi dua penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
- DPP PAN langsung memberhentikan Bupati Fikri dari seluruh jabatan struktural partai setelah penangkapan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (9/3/2026) malam.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi sepanjang 2026.
Sebelumnya, KPK telah menangkap 13 orang terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintahan daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
“Diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujarnya, dikutip Rabu (11/3/2026) dari ANTARA.
Berikut sejumlah fakta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong:
1. Ditangkap Bersama Wakil Bupati pada Senin Malam
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin malam, 9 Maret 2026 di Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, Fikri tidak sendirian. Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, juga ikut diamankan oleh tim penyidik.
Total ada 13 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
2. Dari 13 Orang yang Diamankan, 5 Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) di Gedung Merah Putih, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari 13 orang yang diamankan.
Rinciannya, tiga tersangka berasal dari pihak swasta sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
3. Terjerat Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
Kasus yang menjerat pimpinan daerah Rejang Lebong ini berkaitan dengan dugaan praktik suap atau pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih didalami, termasuk proyek apa saja yang terlibat serta nilai suap yang diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama
-
Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya
-
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi