Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, pola pelanggaran HAM di Indonesia kekinian sudah berubah.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam menanggapi hasil survei lembaga survei Indikator Politik Indonesia bertajuk 'Evaluasi Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, Dan Pemberantasan Korupsi' pada Jumat (11/7/2022).
Awalnya, ia menyatakan, terkait sorotan isu pelanggaran HAM di Indonesia selalu mendapat penilaian negatif. Menurutnya, penilaian tersebut hanya ada di media sosial.
"Saya contohkan misalnya kalau saudara ikuti perkembangan hukum hak asasi manusia, selalu saja pemerintah diserang jelek. Sudah disorot oleh PBB, PBB sudah bentuk tim akan menyelidiki pelanggaran HAM dan sebagainya. Itu ternyata hanya ada di medsos," kata Mahfud.
Mahfud menceritakan, bagaimana dirinya berkunjung langsung ke kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada kurun waktu 13 Juni 2022 hingga 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, Indonesia sama sekali tak mendapat sorotan soal isu pelanggaran HAM dari PBB.
"Terus terang, dalam penegakan HAM yang disorot adalah Turki Inggris, Rusia, Korea Utara, Brazil ada 49 negara yang disebut ini, 18 ada peningkatan, 31 itu memburuk dan Indonesia tidak ada di situ," katanya.
Atas dasar itu, ia mengklaim, ramainya soal sorotan terkait isu pelanggaran HAM di Indonesia hanya di media sosial dan hanya ulah oknum belaka.
"Ini saya pastikan karena saya hadir sendiri dan saya berbicara sendiri langsung dengan dewan HAM PBB," tuturnya.
Ia menambahkan, pernyataannya tersebut bukan untuk menafikan bahwa pelanggaran HAM di Indonesia sudah tidak ada. Hanya saja, kata Mahfud, kekinian polanya sudah berubah.
"Tapi supaya diingat polanya sudah berubah. Kalau pelanggaran HAM dulu itu adalah bersifat vertikal, dari pemerintah terhadap rakyat, sekarang pelanggaran HAM dari rakyat kepada rakyat lain yang banyak. Itu namanya kejahatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud pun memberikan contoh soal pola pelanggaran HAM dari rakyat terhadap rakyat.
"Kalau pelanggaran HAM biasa itu yg dilakukan rakyat terhadap rakyat, tentara misalnya membunuh seorang, menabrak orang pacaran lalu mayatnya dilempar ke sungai ya itu pelanggaran HAM tapi itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu pelanggaran HAM biasa, seperti orang membunuh istrinya dokter meracuni suaminya kan banyak setiap hari. Dan itu bukan pelanggaran HAM yang menjadi urusan PBB. Itu sudah ditangani juga di sini dengan sebaik-baiknya diusahakan lah," katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Pemerintah Lebih Percaya Hasil Survei, Mahfud MD: Kesan Kegagalan Banyak Ditiupkan oleh Medsos dengan Brutal
-
PJ Gubernur Aceh Berlatar Belakang Militer, KontraS Sebut Lukai Masyarakat dan Singgung Sejarah Panjang Pelanggaran HAM
-
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tengah Cari Payung Hukum untuk Pemilu di Tiga Provinsi Anyar di Papua
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok