Suara.com - Dana desa dilarang dipakai untuk bayar ganti rugi ternak mati karena PMK atau penyakit mulut dan kuku. Namun Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku.
Hal itu dipastikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
"Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku. Tapi kalau untuk mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh, itu kewenangan supradesa," ujar dia dalam konferensi pers penggunaan Dana Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Dalam penanganan PMK, Dana Desa salah satunya dapat digunakan untuk melakukan pengelompokan atau karantina hewan yang terserang penyakit PMK.
Penanganan PMK telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman seluruh pemerintah desa dalam memanfaatkan Dana Desa.
Prinsip penggunaan Dana Desa dalam penanganan PMK itu gotong royong, yakni dilaksanakan dengan saling tolong-menolong antarwarga desa dan untuk membangun desa.
"Prinsip lainnya adalah kekeluargaan, keadilan, transparan dan akuntabel, serta keseimbangan alam," kata Gus Halim, sapaannya.
Kepala desa dapat mengaktifkan kembali relawan desa lawan COVID-19 menjadi atau membentuk relawan desa lawan PMK.
"Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK," paparnya.
Baca Juga: Makin Ganas, Sapi Mendadak Mati di Jember Padahal Sudah Dinyatakan Sembuh dari PMK
Tugas relawan desa juga melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian PMK.
"Pencegahan, penanganan dan pengendalian PMK itu salah satunya meliputi pembentukan Posko Desa Aman PMK," katanya.
Selain itu, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait PMK, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan.
Tugas lainnya, lanjut dia, mendata hewan ternak yang ada di desa (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) dan yang terinfeksi PMK, melaporkan seluruh kegiatan kepada Dinas Peternakan atau lembaga serupa yang menangani PMK di kabupaten/kota masing-masing hingga membersihkan kandang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen
-
Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Indonesia Turun, Kini Tinggal 0,78 Persen
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan