Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama 30 hari di balik jeruji besi dalam kasus suap izin gerai Alfamidi cabang Kota Ambon.
Tak hanya Richard, tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa juga ditambah masa penahananya.
"Tim Penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan kawan selama 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Selasa (12/7/2022).
Ali menyebut alasan penyidik antirasuah memperpanjang masa penahanan lantaran masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam kasus ini.
"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ucap Ali
Tersangka Richard dan Andrew ditambah penahananya mulai 12 Juli sampai 10 Agustus 2022 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Untuk tersangka Richard akan kembali mendekam di Rutan KPK cabang K4 Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama.
Adapun satu tersangka atas nama Amri karyawan Alfamidi kota Ambon, KPK hingga kini masih belum melakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.
Baca Juga: Kasus Suap Gerai Alfamidi, KPK Telisik Aset Milik Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus