Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama 30 hari di balik jeruji besi dalam kasus suap izin gerai Alfamidi cabang Kota Ambon.
Tak hanya Richard, tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa juga ditambah masa penahananya.
"Tim Penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan kawan selama 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Selasa (12/7/2022).
Ali menyebut alasan penyidik antirasuah memperpanjang masa penahanan lantaran masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam kasus ini.
"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ucap Ali
Tersangka Richard dan Andrew ditambah penahananya mulai 12 Juli sampai 10 Agustus 2022 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Untuk tersangka Richard akan kembali mendekam di Rutan KPK cabang K4 Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama.
Adapun satu tersangka atas nama Amri karyawan Alfamidi kota Ambon, KPK hingga kini masih belum melakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.
Baca Juga: Kasus Suap Gerai Alfamidi, KPK Telisik Aset Milik Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM