Fakta Kasus Penembakan Versi Polisi
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya menyampaikan sejumlah fakta hasil penyelidikan aksi baku tembak oleh Brigadir J dan Barada E. Berikut ini fakta-faktanya versi Polisi:
1. Brigadir J Diduga Berniat Lecehkan Istri Kadiv Propan
Selain memasuki rumah Kadiv Propam, Brigadir J disebut memasuki kamar pribadi milik Kadiv Propam dan kemudian melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata.
2. Terjadi 12 Kali Tembakan
Melihat aksi Brigadir J, istri Kadiv Propam berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan minta tolong, Bharada E yang berada di lantai dua dan bertugas mengawal Kadiv Propam langsung datang membantu.
Brigadir J yang panik lalu melayangkan tembakan lalu dibalas oleh Bharada E. Dari hasil olah TKP doketahui tembakan yang dilayangkan keduanya terjadi sebayak 12 kali. Di mana Brigadir J melepaskan sebanyak 7 kali tembakan. Dan Bharada E membalas dengan mengeluarkab tembakan sebanyak 5 kali.
3. Tugas Brigadir Yosua dan Bharada E
Keberadaan keduanya di rumah Kadiv Propam tak lepas dari tugasnya. Diketahui Brigadir J adalah seorang anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir dinas dari istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal keluarga Kadiv Propam.
4. Kadiv Propam Tak Ada di Rumah saat Peristiwa Terjadi
Dari hasil olah TKP, dikatakan Kadiv Propam tidak berada di rumah pada saat aksi baku tembak terjadi. Saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan tes PCR COVID-19. Irjen Ferdy mengetahui kejadian itu setelah ditelpon oleh istrinya yang histeris. Lalu ia bergegas untuk pulang.
5. Jasad Brigadir J Diserahkan ke Keluarga di Jambi
Jasad Brigadir J yang tewas dalam peristiwa tersebut, langsung dikembalikan ke pihak keluarganya di Jambi.
6. Bharada E Diamankan
Usai kasus itu, Bharada E kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. Ia diperiksa oleh Propam maupun Satreskrim Polres Jakarta Selatan terkait kasus baku tembak tersebut.
Berita Terkait
-
Diminta Nonaktifkan Kadiv Propam Terkait Kasus Penembakan Brigadir Yosua, Kapolri: Tak Boleh Terburu-buru
-
Usut Kasus Penembakan Brigadir Yosua, Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Wakapolri
-
Brigadir Yosua Tewas Ditembak Polisi, Kapolres Jaksel Bicara Soal TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
-
Brigadir J Tewas Didor usai Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo di Kamar, Polisi Ogah Blak-blakan: Agak Sensitif
-
Maut di Rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?