Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait banyak desakan publik mengenai agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap melanjutkan sidang etik terhadap eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.
Dalam sidang etik Lili Pintauli yang digelar secara terbuka, diketahui majelis etik telah menghentikan proses persidangan. Alasannya, Lili sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Sehingga, sidang etik itu dinyatakan gugur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Dewas KPK sesuai kewenangan UU KPK pasal 37 B ayat 1 huruf e hanya fokus terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
"Ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," sambungnya.
Menurut Ali, Dewas KPK memiliki kewenangan dalam memproses dugaan pelanggaran etik insan KPK ketika pihak terperiksa masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah.
Di mana, sesuai ketentuan pasal sudah sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri.
"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam UU," katanya.
Ali menegaskan jangan sampai adanya penegakan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK menabrak norma hukum bila tetap melanjutkan sidang etik terhadap terperiksa Lili.
Baca Juga: Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
"Jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," imbuhnya.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai insan KPK.
Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.
Berita Terkait
-
Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer
-
Bambang Widjojanto Sebut Perkara Mardani H Maming adalah Persoalan Bisnis
-
Ditantang Serahkan Bukti ke Aparat Hukum, Jika Tidak, Jangan Salahkan Publik Tuding Dewas KPK jadi Pelindung Lili
-
KPK Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasannya
-
Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!