Suara.com - Pendaftaran jalur seleksi mandiri Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dibuka sejak tanggal 3 Juni hingga 15 Juni 2022 lalu. Seleksi jalur mandiri UGM ini menggunakan kombinasi nilai atau skor CBT-UM UGM Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh UGM dan nilai atau skor UTBK-SBMPTN Tahun 2022. Lantas, berapa biaya kuliah UGM jalur mandiri?
Jalur mandiri masuk UGM ini ternyata tidak mengenakan biaya kuliah tambahan bagi mahasiswa baru. Uang kuliah jalur mandiri UGM sama dengan jalur SNMPTN maupun SBMPTN.
Benarkah demikian? Mari simak informasi biaya kuliah UGM jalur mandiri yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri
UGM menerapkan uang kuliah yang sama antara jalur mandiri dengan jalur SNMPTN dan SBMPTN. Sehingga tidak ada biaya tambahan apapun. Setiap mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tetap (UKT) yang jumlahnya tidak berubah sampai dengan lulus.
UKT Sarjana Terapan dan Sarjana UGM ada delapan kategori, yang nantinya mahasiswa baru akan membayar UKT berdasarkan kriteria penghasilan orang tua atau wali. Penghasilan tersebut akan dihitung berdasarkan penghasilan kotor dan penghasilan tambahan.
Berikut ini adalah UKT Program Sarjana dan Sarjana Terapan, Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri yang perlu diketahui:
- UKT 0: Peserta Bidikmisi
- UKT 1: Penghasilan ≤ Rp 500.000
- UKT 2: Rp 500.000 < Penghasilan ≤ Rp 2.000.000
- UKT 3: Rp 2.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 3.500.000
- UKT 4: Rp 3.500.000 < Penghasilan ≤ Rp 5.000.000
- UKT 5: Rp 5.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 10.000.000
- UKT 6: Rp 10.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 20.000.000
- UKT 7: Rp 20.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 30.000.000
- UKT 8: Penghasilan > Rp 30.000.000
Besaran UKT untuk setiap kelompok telah diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 6949/UN1.P/KPT/HUKOR/2021. Setiap fakultas akan menerapkan UKT yang berbeda mulai UKT 3 sampai UKT 8.
Sedangkan untuk UKT 1 dan UKT 2 besarnya sama untuk semua prodi dan fakultas. UKT 1 besarnya adalah Rp 500 ribu dan UKT 2 Rp 1 juta.
Baca Juga: Rincian Biaya Kuliah UNS Jalur Mandiri, Berapa Calon Mahasiswa Baru Harus Membayar?
UKT yang paling tinggi dikenakan pada prodi Kedokteran dan Kedokteran Gigi. UKT 3 di prodi Kedokteran adalah Rp 7,25 juta dan UKT 8 mencapai Rp 26 juta, sedangkan di Kedokteran Gigi UKT 3 Rp 7,35 juta dan UKT 8 mencapai Rp 26 juta.
Sementara itu, UKT yang terendah ada di prodi Bahasa dan Kebudayaan Korea, Pariwisata, dan Sastra Prancis. UKT 3 di ketiga prodi itu besarnya adalah Rp 2,4 juta, sedangkan UKT 8 sebesar Rp 8 juta per semester.
Demikianlah informasi mengenai biaya kuliah UGM jalur mandiri yang ternyata besarannya sama dengan jalur SNMPTN maupun SBMPTN.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar