Suara.com - Senjata api merupakan benda yang berbahaya karena bisa melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itulah tidak sembarang orang yang bisa memiliki senjata api. Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI saja yang sering terlihat membawa senjata api.
Namun, selain Kepolisian dan TNI, warga sipil ternyata juga dibolehkan memiliki senjata api, tentunya dengan sejumlah persyaratan yang ketat.
Dikutip dari laman polri.go.id, warga sipil disebut boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri, namun kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam penggunaannya pun, warga sipil juga tidak boleh sembarangan dan hanya digunakan ketika benar-benar dibutuhkan.
Selain itu, warga sipil juga dilarang mempertontonkan senjata api yang dimiliki di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.
Jika Anda tetap ingin memiliki senjata api, maka harus mengikuti prosedur yang ketat dari pihak kepolisian. Dan prosedur untuk memiliki senjata api akan dilihat dari sisi urgensinya serta mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil, diantaranya :
- Masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api merupakan orang dari kalangan tertentu seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga kan melakukan tes terlebih dahulu seperti tes psikologi dan kesehatan
- Calon pemilik senjata api harus mendapatkan surat izin secara resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Senjata api yang boleh dimiliki bertujuan untuk membela diri, dan senajata api yang diijinka untuk dimiliki antara lain senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Dan berikut adalah prosedur resmi kepemilikan senjata api dari kepolisian, diantaranya:
• Pemohon memenuhi persyaratan medis
Calon kepemilikan senjata api, harus mengikuti bpersyaratan medis yang berarti harus dinyatkan sehat secara jasmani dan rohani.
Baca Juga: Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan
Calon pemilik senjata api harus memiliki penglihatan yang normal dan tidak dalam keadaan cacat secara fisik.
• Pemohon harus lulus seleksi
Pemohon akan mengikuti tes selesksi psikologi dari Dinas Psikologi Mabes Polri dan peserta yang cepat marah dan gampang emosi terancam gagal lolos seleksi.
Jika Anda termasuk orang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak akan bisa memiliki senjata api resmi dari Kepolisian.
• Pemohon tidak terlibat tindak pidana
Pemohon harus berkelakuan baik, yang dapat dibuktikan dengan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Kepolisian.
Berita Terkait
-
Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan
-
Tidak Hanya Luka Tembak, Keluarga Sebut Tubuh Brigadir J Ada Luka Tusuk dan Lebam
-
Tewas Tertembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Ungkap Jasad Brigadir J Ada Luka Tusuk
-
Polisi Berjaga di Depan Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
-
Keluarga Janggal dengan Tewasnya Brigadir J, Keluarga Desak Propam Transparan Ungkap Kasus
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina