Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut keputusan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen jadi Rp4,6 juta adalah keinginan sepihak Gubernur Anies Baswedan.
Hingga akhirnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta Anies membatalkan keputusannya menaikan nilai UMP itu.
Gilbert mengatakan dari awal kebijakan Anies itu sudah melanggar aturan. Apalagi Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sejak awal kita sudah sampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK Gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenangnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Ia pun menilai Anies bukan hanya sekali ini saja melanggar ketentuan. Untuk UMP kali ini, Anies disebutnya melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena membuat aturan yang melampaui regulasi di atasnya, yakni Permen nomor 36 tahun 2021.
"Ya (sepihak), malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara Undang-undang (UU) tidak boleh dilakukan itu," katanya.
Gilbert sendiri tak mau menduga-duga apa alasan Anies membuat keputusan yanh dianggapnya sepihak itu. Namun, ia menilai ada kaitannya dengan persiapan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tujuannya tidak dijelaskan, tapi itu sudah suasana aktivitas Bung Anies mulai berkampanye menuju Capres," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ungkap Peluang Ganjar Nyapres Lewat Partai Lain Tanpa Rekomendasi PDIP, Bambang Pacul: Pasti Sekak
-
Gembong PDIP Sebut Anies Sudah Hampir Pasti Maju di Pilpres 2024, Bakal Manfaatkan Jabatan Gubernur sampai Oktober
-
Sebut Anies Fokus Persiapan Menuju Pilpres 2024 di Sisa Jabatan, PDIP: JIS Akan Dipamerkan Sampai Ujung Dunia
-
Pengamat: Pernyataan Menteri Bahlil Soal Duet Puan-Anies Gambarkan Keinginan Pemerintah
-
Demokrat Senang Puan Mau Silaturahmi ke AHY: Tak Ada Kendala Bangun Komunikasi dengan PDIP
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?