Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut keputusan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen jadi Rp4,6 juta adalah keinginan sepihak Gubernur Anies Baswedan.
Hingga akhirnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta Anies membatalkan keputusannya menaikan nilai UMP itu.
Gilbert mengatakan dari awal kebijakan Anies itu sudah melanggar aturan. Apalagi Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sejak awal kita sudah sampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK Gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenangnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Ia pun menilai Anies bukan hanya sekali ini saja melanggar ketentuan. Untuk UMP kali ini, Anies disebutnya melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena membuat aturan yang melampaui regulasi di atasnya, yakni Permen nomor 36 tahun 2021.
"Ya (sepihak), malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara Undang-undang (UU) tidak boleh dilakukan itu," katanya.
Gilbert sendiri tak mau menduga-duga apa alasan Anies membuat keputusan yanh dianggapnya sepihak itu. Namun, ia menilai ada kaitannya dengan persiapan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tujuannya tidak dijelaskan, tapi itu sudah suasana aktivitas Bung Anies mulai berkampanye menuju Capres," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ungkap Peluang Ganjar Nyapres Lewat Partai Lain Tanpa Rekomendasi PDIP, Bambang Pacul: Pasti Sekak
-
Gembong PDIP Sebut Anies Sudah Hampir Pasti Maju di Pilpres 2024, Bakal Manfaatkan Jabatan Gubernur sampai Oktober
-
Sebut Anies Fokus Persiapan Menuju Pilpres 2024 di Sisa Jabatan, PDIP: JIS Akan Dipamerkan Sampai Ujung Dunia
-
Pengamat: Pernyataan Menteri Bahlil Soal Duet Puan-Anies Gambarkan Keinginan Pemerintah
-
Demokrat Senang Puan Mau Silaturahmi ke AHY: Tak Ada Kendala Bangun Komunikasi dengan PDIP
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat