Suara.com - Natrom, warga Bekasi menghebohkan publik karena pengakuannya sebagai Dewa Matahari. Pria 62 tahun ini menyebarkan ajarannya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Perjalanan Natrom sebagai Dewa Matahari pun harus berakhir karena dari hasil pemeriksaan, ia diketahui mengidap gangguan jiwa.
Hebohnya pemberitaan Natrom sebagai Dewa Matahari ini menuai perhatian Majelis Ulama Indonesia hingga psikiater. Tak hanya itu, pengakuan tersebut juga menjadi bahan pembicaraan warga yang resah lalu melaporkannya ke polisi.
1. Ajaran Natrom
Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Menurut penelusuran MUI, Natrom tidak menyebarkan ajarannya secara terbuka. Akan tetapi para pengikutnya direkrut secara perlahan.
Banyak para pengikutnya yang kemudian meminta bantuan dari Natrom. Setelah warga itu dibantu, terutama bercocok tanam di tanah yang NM miliki, barulah anggotanya diberi ajaran yang dianut NM.
“Makanya itu, setelah dia ikat baru di ajarkan gitu. Bukan dakwah di tempat umum, kayaknya dia itu sudah pengalaman,”
2. Warga Lapor Polisi
Baca Juga: Meresahkan! Pria ini Mengaku Dewa Matahari
Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu (13/7/2022) dikutip Antara.
3. Dugaan Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Ahmad Hudori.
Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
Tag
Berita Terkait
-
Meresahkan! Pria ini Mengaku Dewa Matahari
-
Pria Penyebar Paham Dewa Matahari Ternyata Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
-
Geger Pria di Lebak Ngaku Dewa Matahari, Polisi: Kami Sarankan Kontrol ke Psikiater
-
Pria Mengaku Dewa Matahari di Banten Ternyata Alami Gangguan Jiwa
-
Polisi Sebut Pembawa Ajaran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029