Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengatakan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta diberlakukan agar turis yang ke sana merasa memiliki dan melestarikan kawasan itu.
Penetapan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya sebesar Rp3,75 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji daya tampung daya dukung di dua pulau tersebut.
Keputusan itu diambil berdasarkan kebijakan atas kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga adanya izin untuk melaksanakan aktivitas jasa wisata di dua pulau itu.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat bersama para pelaku wisata, Sony menyebut pemberlakuan tarif masuk itu dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022.
"Kita ingin wisatawan ada rasa memiliki terhadap konservasi, kelestarian ekosistem, dan kelestarian komodo. Ini hewan satu satunya, kita perlu jaga, wisatawan juga turut berkontribusi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Sony Z Libing kepada wartawan usai Sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di TN Komodo, Labuan Bajo, Kamis.
Hanya saja bagi pelaku wisata yang telah menerima pembayaran permintaan perjalanan wisata hingga bulan Desember 2022, maka pemerintah memberikan kelonggaran menggunakan tarif yang lama.
Sony menjelaskan pemerintah akan melakukan berbagai riset lanjutan terkait karakteristik ekosistem dan pakan Komodo sehingga hewan purbakala itu masih terus ada hingga saat ini.
Selain itu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terus melakukan konservasi untuk menjaga ekosistem dan pakan Komodo tetap lestari.
Tak tinggal diam, pemerintah akan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelatihan dan pendampingan, serta pariwisata berbasis masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan banyaknya kasus perburuan liar, kerusakan terumbu karang, serta kebakaran yang mengganggu ekosistem habitat Komodo.
Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
"Pemerintah juga akan melakukan pengelolaan sampah di sekitar itu dan menata manajemen perjalanan wisata," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak berniat untuk mencelakakan rakyat dengan pengambilan kebijakan ini.
Tarif yang ditetapkan itu tentunya untuk membiayai hal-hal yang telah disebutkan, termasuk pemenuhan amenitas. Tarif tiket itu juga digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan adanya pemberlakuan ini, baik pemerintah maupun wisatawan memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjaga ekosistem Komodo.
Dalam Weekly Press Briefing beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif Rp3,75 juta merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian para ahli.
Nilai jasa ekosistem sendiri merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup seperti air, oksigen, sumber makanan, dan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. (Antara)
Berita Terkait
-
Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Wulan Guritno Syok! Sekolah di NTT Tak Punya Toilet Layak, Siswi Harus Tahan Malu dan Haus
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Geger! Artis Twisha Sharma Tewas Misterius di Rumah, Diduga Disiksa Suami yang Seorang Pengacara
-
Makin Panas, Makin Banyak AC: Mengapa Kota Tetap Perlu Solusi Iklim Kolektif?
-
Usai Bertemu Xi Jinping, AS akan Berunding Damai dengan Iran usai Idul Adha
-
Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
-
Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS
-
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak