Suara.com - Dedy Wahyudi, saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang mengaku melihat peristiwa saat Irjen Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece. Dedy merupakan terdakwa kasus yang sama, namun berbeda nomor perkara.
Awalnya, JPU bertanya pada Dedy soal kantong plastik yang berisi kotoran manusia. Dedy mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam kantong saat itu.
"Tahu tidak bungkusan itu?," tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Tidak tahu," jawab Dedy.
Dedy baru tahu kalau plastik itu berisi kotoran manusia saat Irjen Napoleon melakukan pelumuran. Saat itu, dia melihat jenderal bintang dua itu melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
"Kemudian langsung dimasukkan dan dijejali ke muka Pak Kosman, nah baru tau itu kotoran manusia," papar Dedi.
JPU kemudian menayakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy. BAP itu menyebut, Napoleon sempat memukul Kece sebelum melumuri kotoran manusia.
"Di sini keterangan Saudara sebelum melumurkan itu terdakwa memukul ada? tersungkur ke tembok sebanyak 2 kali?" tanya JPU.
Dedy meluruskan keterangan tersebut. Dia mengatakan, gaya Napoleon saat melumuri kotoran manusia seperti memukul.
"Waktu BAP itu saya menyebut gaya seperti memukul," papar Dedy.
"Karena ini berkaitan dengan penglihatannya, coba diperagakan, biar lebih jelas, biar tidak bias," kata hakim ketua Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Komentar Irjen Napoleon Soal Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri: Perkara yang Mudah Disimpulkan
-
Akui Colek Dagu M. Kece, Eks Panglima Laskar FPI: Kerena Dia Bicara Hadis
-
Blak-blakan di Sidang Kasus Irjen Napoleon, Eks Panglima Laskar FPI: Saya Cabut BAP karena Ada Tekanan
-
4 Cara Mendisiplinkan Anak yang Suka Memukul
-
Diduga Halangi Jalan, Abang Jago ini Malah Pukul Sopir Mobil yang Dihalanginya, Ramai Dikecam Warganet
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April