Suara.com - Dedy Wahyudi, saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang mengaku melihat peristiwa saat Irjen Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece. Dedy merupakan terdakwa kasus yang sama, namun berbeda nomor perkara.
Awalnya, JPU bertanya pada Dedy soal kantong plastik yang berisi kotoran manusia. Dedy mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam kantong saat itu.
"Tahu tidak bungkusan itu?," tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Tidak tahu," jawab Dedy.
Dedy baru tahu kalau plastik itu berisi kotoran manusia saat Irjen Napoleon melakukan pelumuran. Saat itu, dia melihat jenderal bintang dua itu melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
"Kemudian langsung dimasukkan dan dijejali ke muka Pak Kosman, nah baru tau itu kotoran manusia," papar Dedi.
JPU kemudian menayakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy. BAP itu menyebut, Napoleon sempat memukul Kece sebelum melumuri kotoran manusia.
"Di sini keterangan Saudara sebelum melumurkan itu terdakwa memukul ada? tersungkur ke tembok sebanyak 2 kali?" tanya JPU.
Dedy meluruskan keterangan tersebut. Dia mengatakan, gaya Napoleon saat melumuri kotoran manusia seperti memukul.
"Waktu BAP itu saya menyebut gaya seperti memukul," papar Dedy.
"Karena ini berkaitan dengan penglihatannya, coba diperagakan, biar lebih jelas, biar tidak bias," kata hakim ketua Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Komentar Irjen Napoleon Soal Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri: Perkara yang Mudah Disimpulkan
-
Akui Colek Dagu M. Kece, Eks Panglima Laskar FPI: Kerena Dia Bicara Hadis
-
Blak-blakan di Sidang Kasus Irjen Napoleon, Eks Panglima Laskar FPI: Saya Cabut BAP karena Ada Tekanan
-
4 Cara Mendisiplinkan Anak yang Suka Memukul
-
Diduga Halangi Jalan, Abang Jago ini Malah Pukul Sopir Mobil yang Dihalanginya, Ramai Dikecam Warganet
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu