Suara.com - Dedy Wahyudi, saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang mengaku melihat peristiwa saat Irjen Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece. Dedy merupakan terdakwa kasus yang sama, namun berbeda nomor perkara.
Awalnya, JPU bertanya pada Dedy soal kantong plastik yang berisi kotoran manusia. Dedy mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam kantong saat itu.
"Tahu tidak bungkusan itu?," tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Tidak tahu," jawab Dedy.
Dedy baru tahu kalau plastik itu berisi kotoran manusia saat Irjen Napoleon melakukan pelumuran. Saat itu, dia melihat jenderal bintang dua itu melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
"Kemudian langsung dimasukkan dan dijejali ke muka Pak Kosman, nah baru tau itu kotoran manusia," papar Dedi.
JPU kemudian menayakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy. BAP itu menyebut, Napoleon sempat memukul Kece sebelum melumuri kotoran manusia.
"Di sini keterangan Saudara sebelum melumurkan itu terdakwa memukul ada? tersungkur ke tembok sebanyak 2 kali?" tanya JPU.
Dedy meluruskan keterangan tersebut. Dia mengatakan, gaya Napoleon saat melumuri kotoran manusia seperti memukul.
"Waktu BAP itu saya menyebut gaya seperti memukul," papar Dedy.
"Karena ini berkaitan dengan penglihatannya, coba diperagakan, biar lebih jelas, biar tidak bias," kata hakim ketua Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Komentar Irjen Napoleon Soal Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri: Perkara yang Mudah Disimpulkan
-
Akui Colek Dagu M. Kece, Eks Panglima Laskar FPI: Kerena Dia Bicara Hadis
-
Blak-blakan di Sidang Kasus Irjen Napoleon, Eks Panglima Laskar FPI: Saya Cabut BAP karena Ada Tekanan
-
4 Cara Mendisiplinkan Anak yang Suka Memukul
-
Diduga Halangi Jalan, Abang Jago ini Malah Pukul Sopir Mobil yang Dihalanginya, Ramai Dikecam Warganet
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre