Suara.com - Publik dibuat bentanya-tanya usai adanya anggota DPR RI inisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pencabulan. Lantas siapa anggota DPR insial DK yang terkibat dugaan pencabulan?
Perbuatan tak senonoh itu diduga terjadi dibeberapa wilayah yaitu Jakarta, Semarang Jawa Tengah, dan Lamongan Jawa Timur. Bareskrim Polri kini telah menaikkan kasus yang bersumber dari laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 itu ke tingkat penyelidikan.
Dalam dokumen tersebut diketahui saat ini DK masih bestatus terlapor. DK disangkakan telah melakukan tindakan cabul sebagaimana hal itu melanggar Pasal 289 KUHP. DK sendiri diketahui menjabat sebagai anggota DPR fraksi Demokrat.
Saat dikonfirmasi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Saat ini laporan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses pendalaman oleh penyidik polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," teranf Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan yang dibuat tersebut, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP terkait dengab tindak pidana pencabulan. Kasus itu pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Terlibat Dugaan Pencabulan?
Terkait dengan pertanyaan siapa anggota DPR insial DK yang terkibat dugaan pencabulan kini mulai terungkap secara perlahan. DK diketahui merupakan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso menyebut pimpinan fraksi partainya akan memanggil DK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan.
Baca Juga: Cabuli Bocah 15 Tahun, Pria Asal Bekasi Dibekuk Anggota Satreskrim Polres Jepara
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI yang saat ini kausunya tengah diusut Bareskrim Polri. Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan serupa terhadap DK.
Meski demikian, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menegaskan, jika memang kasus dugaan pencabulan itu benar dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya juga akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga merinci , Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD itu, nantinya MKD akan mempelajari terlebih dahulu tentang pemenuhan syarat formil aduan.
"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika nantinya terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan juga para saksi," tambah Habiburokhman.
Dalam keterangannya itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke dalam MKD DPR RI. Pihaknya memastikan akan menjalankan semua prosedur yang berlaku.
Berita Terkait
-
Muscab Partai Demokrat di Medan Diwarnai Kericuhan
-
Anggota Fraksinya di DPR Berinisial DK Dipolisikan Kasus Pencabulan, Demokrat: Tak ada yang Kebal Hukum
-
Banyuwangi Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Lagi, Kali Ini Terduga Pelakunya Guru SD
-
Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Kini Pelaku Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Puan dan AHY Dianggap Bisa Jadi Agen Perubahan Sudahi Dendam Politik PDIP dan Demokrat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja