Suara.com - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) menduga di Laut Arafura ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi.
Ini sebagai contoh perlunya melakukan pembenahan terhadap perizinan kapal ikan karena diduga masih banyak kapal yang beroperasi tanpa izin seperti yang seharusnya.
Dalam semester I tahun 2022 ini, kapal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan penangkapan kapal ikan yang melakukan praktiki ilegal sebanyak 79 kapal yang terdiri dari 10 kapal ikan asing dan 69 kapal ikan Indonesia.
"Di Laut Arafura kami menduga ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdi, banyaknya kapal ikan Indonesia yang tertangkap mengindikasikan bahwa ancaman illegal fishing saat ini berasal dari dalam negeri.
"Dari 69 kapal ikan Indonesia yang tertangkap hampir semuanya adalah kapal dengan izin daerah," kata Abdi Suhufan.
Hal itu berarti terjadi ketimpangan dalam hal tata kelola perikanan Indonesia antara pusat dan daerah.
Disebutkan sejumlah pelanggaran atas kapal ikan yang ditangkap tersebut antara lain tidak mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Perintah Berlayar dan Surat Laik Operasi.
Abdi menduga, selain 69 kapal ikan yang tertangkap tersebut ada banyak kapal ukuran di bawah 30 GT (gross tonnage) yang beroperasi tanpa izin, serta praktik ini telah berlangsung lama.
Baca Juga: Daftar SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Dirinya mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah provinsi Maluku dan Papua dapat membuat program bersama dengan membuka gerai perizinan pada lokasi sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika.
"Layanan perizinan kapal daerah di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 718 mesti lebih lebih didekatkan kepada nelayan dan pelaku usaha pada sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika," kata Koordinator Nasional DFW.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan guna merespons dinamika yang berkembang dan agar berkeadilan.
“Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa meskipun Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan sejak bulan Juli 2021.
Namun implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan baru mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2022.
Berita Terkait
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
-
KKP Sikat Habis! Kapal Filipina dengan Jaring Seluas 2 Lapangan Bola Ditangkap!
-
CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya
-
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
-
CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!