Suara.com - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) menduga di Laut Arafura ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi.
Ini sebagai contoh perlunya melakukan pembenahan terhadap perizinan kapal ikan karena diduga masih banyak kapal yang beroperasi tanpa izin seperti yang seharusnya.
Dalam semester I tahun 2022 ini, kapal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan penangkapan kapal ikan yang melakukan praktiki ilegal sebanyak 79 kapal yang terdiri dari 10 kapal ikan asing dan 69 kapal ikan Indonesia.
"Di Laut Arafura kami menduga ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdi, banyaknya kapal ikan Indonesia yang tertangkap mengindikasikan bahwa ancaman illegal fishing saat ini berasal dari dalam negeri.
"Dari 69 kapal ikan Indonesia yang tertangkap hampir semuanya adalah kapal dengan izin daerah," kata Abdi Suhufan.
Hal itu berarti terjadi ketimpangan dalam hal tata kelola perikanan Indonesia antara pusat dan daerah.
Disebutkan sejumlah pelanggaran atas kapal ikan yang ditangkap tersebut antara lain tidak mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Perintah Berlayar dan Surat Laik Operasi.
Abdi menduga, selain 69 kapal ikan yang tertangkap tersebut ada banyak kapal ukuran di bawah 30 GT (gross tonnage) yang beroperasi tanpa izin, serta praktik ini telah berlangsung lama.
Baca Juga: Daftar SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Dirinya mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah provinsi Maluku dan Papua dapat membuat program bersama dengan membuka gerai perizinan pada lokasi sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika.
"Layanan perizinan kapal daerah di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 718 mesti lebih lebih didekatkan kepada nelayan dan pelaku usaha pada sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika," kata Koordinator Nasional DFW.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan guna merespons dinamika yang berkembang dan agar berkeadilan.
“Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa meskipun Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan sejak bulan Juli 2021.
Namun implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan baru mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2022.
Berita Terkait
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
-
Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia
-
SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU