Suara.com - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) menduga di Laut Arafura ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi.
Ini sebagai contoh perlunya melakukan pembenahan terhadap perizinan kapal ikan karena diduga masih banyak kapal yang beroperasi tanpa izin seperti yang seharusnya.
Dalam semester I tahun 2022 ini, kapal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan penangkapan kapal ikan yang melakukan praktiki ilegal sebanyak 79 kapal yang terdiri dari 10 kapal ikan asing dan 69 kapal ikan Indonesia.
"Di Laut Arafura kami menduga ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdi, banyaknya kapal ikan Indonesia yang tertangkap mengindikasikan bahwa ancaman illegal fishing saat ini berasal dari dalam negeri.
"Dari 69 kapal ikan Indonesia yang tertangkap hampir semuanya adalah kapal dengan izin daerah," kata Abdi Suhufan.
Hal itu berarti terjadi ketimpangan dalam hal tata kelola perikanan Indonesia antara pusat dan daerah.
Disebutkan sejumlah pelanggaran atas kapal ikan yang ditangkap tersebut antara lain tidak mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Perintah Berlayar dan Surat Laik Operasi.
Abdi menduga, selain 69 kapal ikan yang tertangkap tersebut ada banyak kapal ukuran di bawah 30 GT (gross tonnage) yang beroperasi tanpa izin, serta praktik ini telah berlangsung lama.
Baca Juga: Daftar SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Dirinya mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah provinsi Maluku dan Papua dapat membuat program bersama dengan membuka gerai perizinan pada lokasi sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika.
"Layanan perizinan kapal daerah di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 718 mesti lebih lebih didekatkan kepada nelayan dan pelaku usaha pada sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika," kata Koordinator Nasional DFW.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan guna merespons dinamika yang berkembang dan agar berkeadilan.
“Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa meskipun Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan sejak bulan Juli 2021.
Namun implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan baru mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2022.
Hal tersebut dinilai memberikan ruang untuk sosialisasi dan persiapan yang memadai. Namun setelah dilaksanakan dalam waktu kurang lebih selama enam bulan ternyata diperoleh beberapa masukan dari masyarakat terkait perlunya penyempurnaan terhadap peraturan tersebut.
"Demi keadilan dan kondusivitas dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan, kami tidak segan untuk menyempurnakan Permen Nomor 31 Tahun 2021 ini," ucap Adin. (Antara)
Berita Terkait
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
3 Contoh Surat Cuti Lebaran Karyawan, Format Resmi dan Siap Pakai
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret