Suara.com - Setelah menempuh perjalanan kasus yang panjang, AKBP Raden Brotoseno secara resmi mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran pernah terlibat dalam tindakan korupsi.
Brotoseno dipecat dengan tidak hormat berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Pemecatan Brotoseno telah dinanti-nanti publik lantaran sebelumnya diketahui bahwa sosok suami penyanyi Tata Janeeta tersebut masih bebas bekerja di Polri, padahal pernah menjadi mantan narapidana korupsi.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus AKBP Brotoseno yang akhirnya dipecat usai bertahun-tahun dinanti oleh masyarakat?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Sempat jadi penyidik KPK
Sebelum terlibat dalam kasus korupsi yang kini membuat dirinya didepak dari kepolisian, Brotoseno sempat menjajal menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun pada 2011, Brotoseno dikembalikan ke Polri oleh KPK lantaran terlibat hubungan asmara dengan Angelina Sondakh, eks politisi yang kala itu terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Baca Juga: Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Berjanji Akan Tetap Setia Mendampingi
Brotoseno kemudian 'pulang' ke kepolisian dan dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri.
Ditangkap oleh Bareskrim Polri
Pada 2016 silam, polisi mulai mencurigai bahwa Brotoseno terlibat dalam kasus korupsi.
Hingga pada 11 November 2016, Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri karena diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Tak berhenti di situ, Brotoseno ketahuan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp 10 juta yang merupakan permintaan pribadi.
Ia kemudian didakwa kasus korupsi bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus serta 2 pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Berita Terkait
-
Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Berjanji Akan Tetap Setia Mendampingi
-
Tata Janeeta Curhat Usai AKBP Brotoseno Dipecat Polri: Suamiku, Kamu Memang Tidak Sempurna
-
Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka
-
8 Kontroversi AKBP Brotoseno yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Daftar 4 Peraih Adhi Makayasa yang Dilantik Jokowi, Lulusan Terbaik TNI-Polri
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan