Suara.com - Hari Anak Nasional diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Itu artinya, sebentar lagi warga Indonesia akan memperingati Hari Anak Nasional 2022. Adapun sejarah Hari Anak Nasional yakni sebagai berikut.
Menurut KPPAI (Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia), Hari Anak Nasional ini sebagai bentuk kepedulian bangsa kepada anak Indonesia agar bisa tumbuh serta berkembang secara optimal.
Sampai sekarang ini, peringatan Hari Anak Nasional dirayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan menyenangkan. Bahkan, KPPAI juga telah membuat pedoman penyelenggarakan perayaan HAN (Hari Anak Nasional) yang didukung penuh oleh pemerintah.
Bicara tentang Hari Anak Nasional, mungkin masih banyak yany belum mengetahui mengenai sekarahnya. Dihimpun dari berbagai sumber, adapun sejarah Hari Anak Nasional yakni sebagai berikut.
Sejarah Hari Anak Nasional
Diketahui, dicetuskannya Hari Anak Nasional di Indonesia adalah gagasan yang dikeluarkan oleh Kowani (Kongres Wanita Indonesia). Kowani merupakan organisasi yang didirikan oleh kaum perempuan Indonesia yang berdiri pada tanggal 22 Desember 1928, tepatnya saat Kongres Perempuan Indonesia I.
Meski berdiri tahun 1928, namun Kowani baru diresmikan pada tahun 1946. Tahun 1953, dalam Sidang Kowani yang diselenggarakan di Bandung, perumusan Pekan Kanak-kanak Indonesia pun dilakukan lebih serius lagi.
Kowani mengusulkan agar ada kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap pekan kedua di bulan Juli, tepatnya saat libur kenaikan kelas. Usulan ini pun disetujui pemerintah.
Hanya saja, karena tak merujuk pada moment atau tanggal tertentu, penetapan tersebut pun dinilai tidak mempunyai makna maupun nilai historis. Sehingga pada 24-28 Juli 1964 dalam Sidang Kowani yang digelar di Jakarta, muncul beragam usulan tentang waktu yang tepat untuk peringatan hari anak-anak Indonesia.
Baca Juga: Kapan Hari Anak Nasional 2022? Ini Jadwal dan Kegiatan yang Dilakukan
Kemudian, pemerintah pun menetapkan Hari Anak Indonesia digelar pada tanggal 1-3 Juni berbarengan dengan peringatan Hari Anak Internasional tanggal 1 Juni. Namun, Kowani mengusulkan agar Hari Anak Indonesia digelat pada tanggal 6 Juni. Karena kalau tanggal 1 Juni bersamaan dengan tanggal lahir Presiden Soekarno (1 Juni 1901).
Usai mundurnya Orde Lama dan munculnya Orde Baru dalam kepemimpinan Presiden Soeharto, Hari Anak Indonesia atau Hari Anak Nasional berganti menjadi tanggal 23 Juli. Hal ini tertuang dalam Keppres (Keputusan Presiden) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa peringatan Hari Anak Nasional dilakukan tiap tanggal 23 Juli.
Alasan dipilihnya tanggal 23 Juli karena pemilihan tanggal tersebut diselaraskan dengan pengesahan UU (Undang-Undang) mengenai Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Peringatan Hari Anak Nasional ini digelar mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ramah anak.
Demikian ulasan mengenai sejarah Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen