Suara.com - Pakar usul tegaskan sanksi dalam revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Ini belajar dari kejadian penyelewengan dana ACT.
Pengamat dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi Muh Taufiqurrohman mengatakan sanksi itu perlu diatur jelas.
Sanksi tegas tersebut perlu diterapkan supaya memberikan efek jera, khususnya kepada lembaga amal yang menyalahgunakan dana publik.
"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan sudah saatnya direvisi, karena belum mencantumkan kriminalisasi jelas dan juga belum memberikan efek jera terhadap keberadaan lembaga amal yang diduga menyalahgunakan dana publik," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan salah satunya ialah Pasal 8 dalam UU tersebut yang hanya memberikan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp10.000 bagi siapa saja yang mengumpulkan dana publik secara ilegal atau tanpa izin dari pemerintah.
Menurut dia, hukuman itu terlalu ringan dan tidak mempertimbangkan dampak penyalahgunaan dana publik bagi keamanan masyarakat.
Selain itu, dia mengatakan perlu pula revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal 6 dalam PP tersebut menyatakan bahwa lembaga amal berhak mengambil 10 persen dari dana yang dikumpulkan untuk biaya operasional mereka.
Dia mengatakan PP tersebut belum menjelaskan secara detail terkait hukuman dan sanksi terhadap lembaga amal yang melanggar dan terbukti menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi atau bahkan membiayai operasional kelompok radikal.
Baca Juga: Video Viral Bapak Peminta Sumbangan Masjid, Uangnya Diambil dan Kardusnya Dibuang ke Selokan
"Seharusnya, hukuman dan dendanya ditingkatkan sesuai dengan jumlah dana yang dikumpulkan atau sesuai dengan dampak negatif secara keamanan yang ditimbulkan dari aktivitas suatu lembaga amal tidak berizin tersebut," jelasnya.
Salah satu poin yang perlu ditambahkan dalam Revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP 29 Tahun 1980 tersebut adalah pasal yang mewajibkan setiap lembaga amal mendapatkan izin dari polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Hal itu bertujuan untuk mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme.
Menurut dia, Pemerintah memiliki wewenang jelas untuk memidanakan setiap lembaga amal yang mengumpulkan dana publik dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau mendukung aktivitas radikalisme dengan revisi kedua regulasi tersebut.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan keterlibatan polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup dalam pemberian izin kepada lembaga amal, sehingga tidak perlu melibatkan BNPT.
PPATK menjalankan tugasnya untuk menelusuri riwayat transaksi terkait dugaan penyelewengan dana publik oleh lembaga amal.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Ibu-lbu Maksa Minta Sumbangan 17 Agustusan di Surabaya, Patok Rp 500 hingga 1 Juta!
-
Wakili DPR di Forum ICOP Prancis, Titiek Soeharto: Kami Bukan Cuma Pembuat UU tapi Penjaga Laut
-
Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok
-
Subhanallah, Ragnar Oratmangoen Kasih Bantuan ke Anak-anak Gaza saat Idul Fitri 1446 H
-
STY Minta Sumbangan Setelah Dipecat PSSI, Buat Apa?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya