Suara.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Ramzah terlibat adu cuitan di Twitter.
Aksi keduanya sempat memanas pada bulan April lalu, kemudian kembali terjadi lagi di pertengaham Juli. Keduanya kini saling beradu argumen yang soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri Diansyah dikenal sering memberikan kritik pada KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri smeentara Fahri Hamzah memuji KPK.
Cekcok antara keduanya bermula saat Febri Dianyah berkomentar pada cuitan Fahri Hamzah.
"Membaca twit @Fahrihamzah, mengingat sikap dan kontribusinya bikin @KPK_RI jadi seperti sekarang, tidak terbayangkan gimana nanti jika @Fahrihamzah dengan partainya yang baru memegang kekuasaan," tulis Febri Diansyah pada Rabu (13/7/2022).
"Ini tentu bukan soal personal. Tapi tentang kekuasaan yang dapat mematikan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Cuitan tersebut kemudian dibalas oleh Fahri Hamzah pada Kamis (14/7/2022). Fahri malah meminta Febri Diansyah mengikuti jejak Bambang Widjojanti (BW) menjadi pengacara pembela korupsi.
"Ayo Mas Febri, Anda harus membela para tersangka KPK sebagai cara untuk membuktikan bahwa KPK bisa dikalahkan," tulis Fahri Hamzah.
"Ikut jejak Mas BW yang kesatria maju untuk membuktikan bahwa KPK bisa salah dan bisa kalah. Itulah negara hukum yang sebenarnya ketika peluang menang dan kalah selalu ada," tambahnya.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka
Tak berhenti sampai di situ, Febri kemuidan membalas langsung di kolom komentar cuitan milik Fahri Hamzah.
"Lagi ngomong apa sih?" jawab Fabri singkat.
Perseteruan keduanya sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"KPK dan politisi itu sama aja, mereka tetap membela marwah institusinya, bukan marwah rakyat," komentar warganet.
"FH jelas banget alergi dengan KPK sebelum pimpinan Firli ini. FH ingin yang berantas korupsi itu Kejaksaan/Polri," imbuh warganet.
"Ini soal keberpihakan. Bukan kalah atau menang. Jika berpihak pada pemberantasan korupsi, tentu tak ada alasan untuk membela tersangka korupsi," tambah lainnya.
Berita Terkait
-
Mi Instan Goreng Campur Yogurt Viral
-
Kepala Pengantin Terekam Kamera Nyangkut di Jendela Mobil, Warganet: Ini Lagi Ngelawak Apa Emang Ga Sengaja?
-
Viral Pencuri Siang Bolong Gondol TV, Gegara Teman Taruh Kunci di Rak Sepatu, Kontrakan Yeni Digeratak Maling
-
Video Viral Pengajar Pondok Pesantren Hancurkan Make Up Santriwati
-
Parah! Pria Pemotor Santai Terobos Lindas Makanan Tahlilan, Jemaah Syok Melongo
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati