Suara.com - Setiap anggota dari satuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu hak mutlak yang didapatkan oleh para anggota adalah adanya upacara pemakaman bagi mereka yang gugur dalam bertugas atau meninggal dunia ketika masih aktif sebagai anggota Polri.
Aturan upacara pemakaman resmi kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2014.
Didalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan tertulis yang menuangkan isi tentang prosedur dan persyaratan upacara pemakaman serta kategori setiap anggota Polri yang gugur.
Peraturan tersebut bermula pada Pasal 4, yaitu upacara resmi di lingkup Polri meliputi pengantaran/penyambutan jenazah serta pemakaman jenazah.
Untuk peraturan selanjutnya, diatur dalam pasal 14 yang berbunyi :
(1) Upacara pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam Pasal 4 huruf h, merupakan upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah.
(2) Upacara pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam ayat (1) diselenggarakan apabila terdapat perjalanan pemindahan jenazah menuju tempat pemakaman.
(3) Upacara pengantaran dilaksanakan di tempat pemberangkatan sebelum menuju ke tempat dimana akan dilaksanakan upacara persemayaman/pemakaman di tempat lain.
(4) Upacara penyambutan dilaksanakan di tempat tujuan terakhir dimana jenazah akan dipersemayamkan.
Baca Juga: Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar upacara pemakaman dapat dilakukan, yang diatur dalam pasal 15 yang berbunyi :
(1) Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- a. Upacara pemakaman kebesaran; dan
- b. Upacara pemakaman biasa.
Kategori pemakaman para Pegawai Negeri Sipil dan anggota Polri pun dikelompokkan menjadi beberapa tempat, sesuai dengan Pasal 16 yang berbunyi :
(1) Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas, dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang.
(2) Upacara pemakaman kebesaran dapat dilaksanakan ;
Berita Terkait
-
Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM
-
Satpam Benarkan Decoder CCTV di Pos Jaga Diganti Polisi Usai Penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka
-
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Event W20 di Sumut
-
Benarkah Jenazah Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara Kepolisian? Begini Jawaban Polri
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
Terkini
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir
-
Catat Waktunya, Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base